Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kenaikan Gaji Pejabat Bisa "Digoyang"

Kompas.com - 03/02/2010, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggaran untuk remunerasi termasuk di dalamnya kenaikan gaji Presiden dan pejabat negara setingkat menteri masih bisa "digoyang" dalam APBN-P 2010 yang bakal diajukan pemerintah nanti. Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2010). 

"Bisa saja nanti berubah. Apa kita potong misalnya berapa triliun. Jadi, dari Rp 158 triliun bisa kita potong apa Rp 5 triliun, sehingga belanja pegawai nanti jadi Rp 153 triliun," tutur Harry.

Sebagaimana diketahui, DPR telah menyetujui kenaikan gaji yang dialokasikan dalam APBN 2010 untuk pos belanja pegawai sebesar Rp 158 triliun. Angka ini naik dibandingkan APBN 2009 yang mencapai Rp 132 triliun untuk pos yang sama.

Selain anggaran gaji pejabat yang diperkirakan bakal naik 20 persen, dana Rp 158 triliun itu juga diperuntukkan bagi kenaikan uang makan TNI/Polri serta PNS. Kemudian, juga akan digunakan untuk menggaji PNS baru yang akan direkrut tahun ini sekitar 100.000-an orang, serta untuk membayar kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen.

Awalnya, pos belanja pegawai ini diusulkan oleh pemerintah sebesar Rp 162 triliun. Namun, Dewan hanya menyetujui Rp 158 triliun. Harry mengaku tidak tahu-menahu besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk kenaikan gaji pejabat sebab Banggar DPR hanya menyetujui anggaran untuk pos belanja pegawai sementara rinciannya oleh Kementerian Keuangan.

"Saya enggak tahu berapa porsinya (gaji pejabat), apa Rp 1 triliun atau Rp 2 triliun, sebab itu enggak pernah dijelaskan pemerintah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com