Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank "Write Off" Kartu Kredit, Nasabah Tetap Ditagih

Kompas.com - 02/03/2010, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bank nasional tengah gencar melakukan penghapusbukuan atawa write off kredit macet di kartu kredit. Salah satunya adalah Bank BNI yang menghapusbukukan utang kartu kredit sejak tahun 1997, saat pertama kali BNI berbisnis kartu kredit. Nilainya Rp 400 miliar.

Tidak banyak yang paham soal write off. Banyak nasabah kartu kredit mengira, penghapusbukuan membuat dirinya merdeka dari jeratan utang. Padahal, bank bakal tetap menagih utang tersebut ke nasabah. Bisa secara langsung maupun lewat agen atau biasa dikenal sebagai debt collector.

Langkah bank menghapusbuku biasanya dilakukan kalau tagihan macet sudah mengganggu neraca. Untuk beberapa bank, ada sistem otomatis yang melakukan write off saat tagihan macet melewati 150 hari atau 180 hari sejak jatuh tempo. Bagi bank, hapus buku artinya tambahan biaya, karena harus menyisihkan dana cadangan atau provisi.

Lalu, bagaimana dengan asuransi yang biasa disebut credit shield? Bukankah seharusnya asuransi meng-cover tagihan yang macet itu?

Memang credit shield bisa mengambil alih tagihan kita. Tapi, hal itu hanya berlaku bagi nasabah yang kondisinya tidak memungkinkan untuk membayar sesuai persyaratan pihak asuransi. Seperti sakit parah, cacat sementara atau permanen, dan kematian. Atau dengan kata lain, nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk menghasilkan pendapatan.

Dan, sebenarnya asuransi hanya membayar 60 persen-70 persen dari total tagihan. Sisanya tetap menjadi beban bank.

Jadi, mau kartu kredit dilindungi asuransi atau tidak, sepanjang masih memiliki tagihan, Anda harus tetap membayar. Kalau tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya, Anda bisa rugi sendiri. Soalnya, Anda akan masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Ujung-ujungnya, jangan harap Anda bisa mengajukan kredit lagi ke bank manapun di masa depan. Belum lagi pusing kepala dan hilangnya kenyamanan hidup, karena harus menghadapi datangnya tagihan terus menerus.

Sebenarnya ada beberapa cara menyelesaikan utang kartu kredit Anda. Pertama, proaktif lewat negosiasi dengan bank Anda untuk melakukan restrukturisasi utang. Buat surat penjelasan soal ketidakmampuan Anda membayar utang tepat waktu. Minta keringangan-keringanan yang bisa menjadi win-win solution antara Anda dan pihak bank.

Kedua, kalau penyelesaian masalah Anda dengan pihak bank belum memuaskan, silakan ajukan persoalan ini ke Lembaga Mediasi Perbankan. Tapi, sebaiknya Anda benar-benar yakin dan memiliki bukti-bukti kuat kalau telah dirugikan oleh bank.

Sayang, saat ini Lembaga Mediasi Perbankan independen belum lagi terbentuk. Sebelumnya, fungsi mediasi ini dipegang oleh BI.

Ketiga, inilah yang paling penting. Anda harus jadi nasabah kartu kredit yang cerdas. Caranya, jadikan kartu kredit Anda sebagai alat untuk membayar bukan sebagai alat utang. Dengan kata lain, saat Anda memutuskan memiliki kartu kredit, artinya Anda sudah siap dengan segala konsekuensi dan risikonya.

Anda harus paham, kalau bunga kartu kredit itu sangat tinggi. Sudah begitu, sistem penghitungannya memberatkan nasabah yang hanya mampu membayar tagihan dengan mencicil.

Oh ya, punya kartu kredit bukan berarti Anda punya duit tambahan, lo. Kartu kredit itu adalah alat bantu kenyamanan transaksi Anda. Dan, untuk mendapat semua fasilitas itu, butuh biaya. (Sopia Siregar/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com