Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank "Write Off" Kartu Kredit, Nasabah Tetap Ditagih

Kompas.com - 02/03/2010, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bank nasional tengah gencar melakukan penghapusbukuan atawa write off kredit macet di kartu kredit. Salah satunya adalah Bank BNI yang menghapusbukukan utang kartu kredit sejak tahun 1997, saat pertama kali BNI berbisnis kartu kredit. Nilainya Rp 400 miliar.

Tidak banyak yang paham soal write off. Banyak nasabah kartu kredit mengira, penghapusbukuan membuat dirinya merdeka dari jeratan utang. Padahal, bank bakal tetap menagih utang tersebut ke nasabah. Bisa secara langsung maupun lewat agen atau biasa dikenal sebagai debt collector.

Langkah bank menghapusbuku biasanya dilakukan kalau tagihan macet sudah mengganggu neraca. Untuk beberapa bank, ada sistem otomatis yang melakukan write off saat tagihan macet melewati 150 hari atau 180 hari sejak jatuh tempo. Bagi bank, hapus buku artinya tambahan biaya, karena harus menyisihkan dana cadangan atau provisi.

Lalu, bagaimana dengan asuransi yang biasa disebut credit shield? Bukankah seharusnya asuransi meng-cover tagihan yang macet itu?

Memang credit shield bisa mengambil alih tagihan kita. Tapi, hal itu hanya berlaku bagi nasabah yang kondisinya tidak memungkinkan untuk membayar sesuai persyaratan pihak asuransi. Seperti sakit parah, cacat sementara atau permanen, dan kematian. Atau dengan kata lain, nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk menghasilkan pendapatan.

Dan, sebenarnya asuransi hanya membayar 60 persen-70 persen dari total tagihan. Sisanya tetap menjadi beban bank.

Jadi, mau kartu kredit dilindungi asuransi atau tidak, sepanjang masih memiliki tagihan, Anda harus tetap membayar. Kalau tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya, Anda bisa rugi sendiri. Soalnya, Anda akan masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Ujung-ujungnya, jangan harap Anda bisa mengajukan kredit lagi ke bank manapun di masa depan. Belum lagi pusing kepala dan hilangnya kenyamanan hidup, karena harus menghadapi datangnya tagihan terus menerus.

Sebenarnya ada beberapa cara menyelesaikan utang kartu kredit Anda. Pertama, proaktif lewat negosiasi dengan bank Anda untuk melakukan restrukturisasi utang. Buat surat penjelasan soal ketidakmampuan Anda membayar utang tepat waktu. Minta keringangan-keringanan yang bisa menjadi win-win solution antara Anda dan pihak bank.

Kedua, kalau penyelesaian masalah Anda dengan pihak bank belum memuaskan, silakan ajukan persoalan ini ke Lembaga Mediasi Perbankan. Tapi, sebaiknya Anda benar-benar yakin dan memiliki bukti-bukti kuat kalau telah dirugikan oleh bank.

Sayang, saat ini Lembaga Mediasi Perbankan independen belum lagi terbentuk. Sebelumnya, fungsi mediasi ini dipegang oleh BI.

Ketiga, inilah yang paling penting. Anda harus jadi nasabah kartu kredit yang cerdas. Caranya, jadikan kartu kredit Anda sebagai alat untuk membayar bukan sebagai alat utang. Dengan kata lain, saat Anda memutuskan memiliki kartu kredit, artinya Anda sudah siap dengan segala konsekuensi dan risikonya.

Anda harus paham, kalau bunga kartu kredit itu sangat tinggi. Sudah begitu, sistem penghitungannya memberatkan nasabah yang hanya mampu membayar tagihan dengan mencicil.

Oh ya, punya kartu kredit bukan berarti Anda punya duit tambahan, lo. Kartu kredit itu adalah alat bantu kenyamanan transaksi Anda. Dan, untuk mendapat semua fasilitas itu, butuh biaya. (Sopia Siregar/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Whats New
Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Whats New
Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Whats New
Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Whats New
Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Whats New
Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Whats New
BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

Whats New
Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Whats New
Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Whats New
Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Whats New
Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Whats New
3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

Whats New
BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

Whats New
Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com