Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mbak Tutut dan TPI Bakal Mediasi

Kompas.com - 04/03/2010, 17:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencananya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut melakukan pertemuan mediasi untuk menjembatani penyelesaian sengketa terkait uang senilai 50 juta dollar AS.

"Memang benar hari ini akan ada pertemuan mediasi terkait gugatan yang dilayangkan TPI," kata Judiati Setyoningsih, salah satu kuasa hukum Mbak Tutut, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2010).

Pertemuan yang kedua kalinya ini diagendakan untuk mendengarkan apa yang menjadi tuntutan dari TPI. "Kita mau mendengarkan apa yang dimaui TPI," kata M Simatupang, kuasa hukum Shadik Wahono.

Sebelumnya diketahui, TPI menggugat Mbak Tutut lantaran putri mendiang Presiden Soeharto dituding telah menggelapkan uang sebesar 50 juta dollar AS atas nama TPI untuk kepentingan pribadi. Uang itu tidak lain merupakan pinjaman dari Kerajaan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency guna menutup utang TPI dan melakukan pengembangan usaha pertelevisian. Kesepakatan pinjam-meminjam uang itu dituangkan dalam perjanjian pinjam (loan facility) tertanggal 16 April 1993.

Dalam gugatan itu, TPI membidik lima tergugat. Mbak Tutut disasar sebagai tergugat I. Keempat tergugat lainnya adalah Indra Rukmana, Shadik Wahono, Fillago Limited, dan Crown Capital masing-masing sebagai tergugat II, III, IV, dan V. (Kontan/Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com