Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mbak Tutut dan TPI Kembali Jalani Mediasi

Kompas.com - 11/03/2010, 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan Siti Hardiyanti alias Mbak Tutut untuk kesekian kalinya bakal menjalani pertemuan sehubungan proses mediasi yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini terkait sengketa uang senilai  50 juta dollar AS.

Hari ini TPI dan Mbak Tutut kembali menjalani proses mediasi melanjutkan pertemuan pekan lalu, kata Filipus Arya Sembadastyo, salah satu kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2010). Rencananya kali ini pertemuan ini bakal mendengarkan pandangan dari TPI terkait tawaran dari Shadik Wahono yang berminat membeli saham berikut melunasi utang-utang TPI.

"Sekarang tanggapan dari mereka, berapa sih nilai saham mereka yang nanti kita beli," kata M Simatupang, kuasa hukum Shadik Wahono.

TPI menggugat Mbak Tutut lantaran putri mendiang Presideng Soeharto dituding telah menggelapkan uang sebesar 50 juta dollar AS atas nama TPI untuk kepentingan pribadi. Uang itu tidak lain merupakan pinjaman dari Kerajaan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency guna menutup utang TPI dan melakukan pengembangan usaha pertelevisian. Kesepakatan pinjam meminjam uang itu dituangkan dalam perjanjian pinjam (loan fasility) tertanggal 16 April 1993. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com