Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Genjot Jumlah WP

Kompas.com - 20/04/2010, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Demi mengejar target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak bakal menggenjot bakal menggenjot kenaikan jumlah wajib pajak. Upaya ini akan dilakukan dengan imbauan atau intensifikasi yang akan mendatangkan penerimaan sebesar Rp 30,8 triliun dalam tiga bulan ke depan.

"Ini imbauan harus pelan-pelan," kata Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4/2010).

Langkah lain, Tjiptardjo mengatakan, pihaknya juga akan melakukan ekstensifikasi, law enforcement, pemeriksaan dan penindakan, serta penyidikan.

Tjiptardo mengatakan, untuk ekstensifikasi akan menyumbang pemasukan sebesar Rp 2,3 triliun, law inforcement sebesar Rp 15,4 triliun, pemeriksaan dan penindakan sebesar Rp 7 triliun, dan penyidikan Rp 3,3 triliun.

"Untuk penindakan dan pemeriksaan diperkirakan hasilnya bisa sampai Rp 7 triliun. Ini penghasilan fresh money. Ini tidak termasuk sengketa yang biasanya adalah pemindahbukuan," jelas dia.

Kemudian, akan dilakukan pula upaya pencairan dari penagihan tunggakan-tunggakan pajak yang terakumulasi dari tahun ke tahun. Dia mengaku, tahun ini tagihan pajak hanya bisa dicairkan sebesar 30,9 persen atau berpotensi Rp 15,4 triliun. "Ini juga fresh money yang bisa ditagih," kata dia.

Dengan asumsi makro laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen, nilai tukar rupiah Rp 9300 per dollar AS, inflasi 5,3 persen, dan harga minyak 80 dollar AS per barrel, seperti yang pernah disetujui antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah minggu, maka akan ada penerimaan perpajakan Rp 736 triliun. Angka ini meningkat Rp 2,8 triliun dibandingkan asumsi RAPBN-P 2010 dengan tax ratio 11,8 persen.

Pada RAPBN-P 2010, pemerintah mengajukan asumsi makro pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, inflasi 5,7 persen, nilai tukar rupiah Rp 9.500 per dollar AS, dan harga minyak 77 dollar AS per barrel.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Anggito Abimanyu mengatakan, RAPBN-P 2010 yang diajukan kepada DPR tersebut didapatkan dari penghitungan baseline atau dasar dari penerimaan tahun-tahun sebelumnya. "Ini sudah dikurangi dan ditambahi dengan kebijakan yang ada. Sudah termasuk upaya peningkatan di Ditjen Pajak berupa pendobelan pendapatan PPh sebesar 1,19 persen dan PPN 1,07 persen," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com