Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Pekerja Domestik Harus Diutamakan

Kompas.com - 28/04/2010, 13:21 WIB

BATAM, KOMPAS.com —- Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, perusahaan harus mengutamakan pekerja lokal ketimbang tenaga kerja asing.

"Kita imbau agar perusahaan mengutamakan pekerja lokal dalam menerima karyawan," kata Irgan seusai mengunjungi PT Drydocks World Graha Batam, Rabu (28/4/2010).
    
Ia mengatakan, jika keahlian yang dibutuhkan perusahaan dimiliki oleh pekerja lokal, sebaiknya tetap mengutamakan pekerja Indonesia.

Namun, jika akan mempekerjakan orang asing, harus ada kesetaraan antara pekerja lokal dan asing. "Perlakuannya harus ’equal’ (setara)," katanya.
    
Meski begitu, ia mengatakan, DPR belum akan membuat kebijakan yang memberikan batasan kepada tenaga kerja asing. "Tidak ada batasan untuk TKA, tapi jangan ada yang ilegal," ujarnya.

Sementara itu, kepada pekerja asing, ia mengatakan, tidak perlu resah pasca-kerusuhan Drydocks, Kamis (22/4/2010). "Kami harap masih bisa terus bekerja. Tapi, untuk yang masih trauma, istirahat dulu, nanti dilanjutkan kembali," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Dhiana Anwar, mengatakan, DPR akan merekomendasikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menempatkan 50 pengawas TKA di Batam. "Batam kekurangan pengawas, hanya ada empat pengawas untuk 3.000 orang TKA," katanya.
    
Pengawas, kata dia, langsung oleh kementerian, bukan oleh dinas tenaga kerja Batam. DPR, sebutnya, juga akan mengevaluasi penerapan agen tenaga kerja yang dianggap merugikan pekerja. "Kami akan mengevaluasi kembali UU Nomor 13 tentang Tenaga Kerja," ucapnya.     

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com