Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Maskapai Didenda Rp 80 Miliar

Kompas.com - 04/05/2010, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan maskapai penerbangan diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan aksi kartel biaya avtur. Kesembilan maskapai tersebut dikenakan denda sebesar Rp 80 miliar dan ganti rugi sebesar Rp 560 miliar.

Sembilan maskapai tersebut terbukti telah menikmati keuntungan sebanyak Rp 13 triliun sejak tahun 2006 hingga 2009 dari selisih harga avtur.

Kesembilan maskapai itu berikut masing-masing ganti rugi yang harus dikeluarkan adalah Garuda Indonesia (Rp 25 miliar), Sriwijaya Air (Rp 9 miliar), Merpati Nusantara Airlines (Rp 8 miliar), Mandala Airlines (Rp 5 miliar), Travel Express Aviation Service (Rp 1 miliar), Lion Air (Rp 17 miliar), Wings Air ( Rp 5 miliar), Kartika Airlines (Rp 1 miliar), dan Batavia Airlines (Rp 9 miliar).

Maskapai penerbangan yang diduga melakukan aksi kartel biaya avtur itu berawal sejak tahun 2006, ketika maskapai penerbangan mulai mewacanakan perlunya biaya kompensasi terhadap kenaikan avtur yang signifikan.

"Ganti rugi itu dihitung dari total kerugian konsumen selama periode 2006-2009 sekitar 5,81 hingga 13,8 triliun rupiah. Dana ganti rugi nantinya digunakan untuk peningkatan fasilitas bandara-bandara," ungkap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu di Jakarta, Selasa (4/5/2010).

Sembilan maskapai tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 UU No 5/99 tentang persaingan usaha tidak sehat dalam tindakan kartel fuel surcharge periode 2006-2009. (Tribunnews/Hendra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com