Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri: "Outsourcing" Sulit Dihapus

Kompas.com - 21/05/2010, 00:36 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, berpendapat, praktik outsourcing atau pemanfaatan tenaga kerja melalui perusahaan pemborong pengadaan tenaga kerja, sulit dihapus. Namun, hal itu perlu diatur seketat mungkin agar tidak merugikan pekerja.

"Pemerintah akan berusaha mengurangi, sedang untuk menghapus tentu sangat sulit karena praktek itu tumbuh di masyarakat sebagai gejala sosial yang tidak terelakkan," katanya kepada wartawan setelah mengukuhkan pengurus Asosiasi Perusahaan Peduli Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (APPK3L) di Batam, Kamis (20/5) malam.

Muhaimin mengatakan, pengaturan secara ketat agar outsourcing tidak merugikan tenaga kerja mungkin bisa dilakukan melalui penyempurnaan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan. "Sementara ini, untuk jangka pendek, pemerintah akan mengatur secara ketat," katanya.

Ia mengatakan praktek outsourcing menjadi salah satu faktor penyebab amuk pekerja dalam negeri di PT Graha Trisaka Industri, pengelola kompleks industri galangan kapal Drydocks World Graha, Tanjunguncang, Batam, pada 22 April 2010. Kejadian itu, katanya, menunjukkan diperlukan komitmen para pihak terkait perbaikan.

Di tempat yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau, Johannes Kennedy Aritonang menyatakan, akar berkembangnya outsourcing atau pengadaan tenaga kerja secara borongan adalah UU No 13/2003. UU itu, kata Johannes, mewajibkan perusahaan membayar pesangon bagi setiap pekerja yang diberhentikan apapun alasannya.

Untuk menghindari keharusan tersebut, banyak perusahaaan yang menempuh jalan tengah dengan memborongkan pengadaan tenaga kerja kepada perusahaan lain. Aritonang mengatakan, akibat dari praktek jalan tengah itu, banyak tenaga kerja outsourcing yang tidak mendapatkan fasilitas keselamatan kerja seperti yang diberlakukan perusahaan terhadap tenaga kerja asing dan tenaga tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com