Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Tak Menyerah pada Bakrie

Kompas.com - 27/05/2010, 12:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak masih akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 1,5 triliun.

Ditjen Pajak memang mengajukannya untuk menyidik kembali kasus tunggakan pajak perusahaan milik Aburizal Bakrie ini. "Kami nanti pelajari keputusan itu mengapa kami ditolak. Ini untuk ambil langkah selanjutnya," ungkap Dirjen Pajak M Tjiptardjo di Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Menurutnya, peninjauan kembali memang merupakan tingkatan hukum yang paling tinggi. Namun, pihaknya mempersoalkan surat bukti permulaan tunggakan-tunggakan pajak PT KPC berikut penolakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan pra-peradilan Bakrie.

"Penyidikan dihentikan kan enggak semudah itu. Waktu mulai penyidikan, udah kami sampaikan kepada Jaksa Agung dan Mabes Polri," lanjutnya.

Tjiptardjo mengatakan, ada empat alasan yang dapat membuat penyidikan dihentikan. Di antaranya adalah jika wajib pajak meninggal, dugaan tidak terbukti, dan kedaluwarsa. Namun, dalam kasus PT KPC, tak satu pun yang memenuhi alasan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengkaji sambil terus tunduk pada prosedur hukum yang berlaku.

Tentang nuansa politik yang kental dalam penolakan PK itu, Tjiptardjo enggan berkomentar. "Yang menilai adalah publik yang punya hati nurani. Dari Ditjen Pajak melaksanakan tugas yang diemban rakyat dan publik sesuai dengan kesepakatan. Harus bersikap konsisten, kami enggak pernah putus asa," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com