Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Impor Sapi

Kompas.com - 03/06/2010, 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Importir sapi PT Sasongko Prima tidak mendapat izin mengimpor sapi bakalan selama enam bulan, terhitung per 1 Juni 2010. Hal itu merupakan sanksi yang diberikan Kementerian Pertanian terhadap perusahaan tersebut karena telah mengimpor sapi dari Australia secara ilegal.

Kementerian Pertanian juga memerintahkan agar PT Sasongko Prima melakukan reekspor 2.156 ekor sapi bakalan eks Australia yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu.

Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Tjeppy D Soedjana dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Karantina Pertanian Hari Priyono di Jakarta, Rabu (2/6), menyatakan, dari audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ditemukan pelanggaran dokumen surat persetujuan pemasukan (SPP) sapi impor oleh importir.

”Saat memasukkan sapi itu importir menggunakan SPP impor yang berlaku sampai 30 April 2010,” kata Tjeppy.

Padahal, lanjut Tjeppy, pengapalan sapi dari Australia itu dilakukan 18 Mei 2010. Hasil audit tersebut telah dilaporkan ke Menteri Pertanian pada 27 Mei.

Berdasarkan hasil audit dan Peraturan Menteri Pertanian No 7/2008, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan menerbitkan surat No 01011/2010 tanggal 1 Juni, yang menetapkan larangan sapi impor ilegal.

PT Sasongko Prima telah memasukkan sapi secara ilegal ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sebanyak 2.156 ekor. Dari jumlah tersebut, satu ekor mati dan dua ekor lemah sehingga tidak diturunkan. Saat ini sapi-sapi itu ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Sementara di Sukabumi, Bekasi, dan Subang, Jawa Barat.

Hari menegaskan, Badan Karantina Pertanian tidak akan melepaskan sapi-sapi yang diimpor secara ilegal itu untuk direekspor bila negara tujuan reekspor tidak jelas.

Dia menjelaskan, setelah negara tujuan ditetapkan, baru importir menjadwalkan pengapalan. ”Selanjutnya, tinggal menetapkan tanggal waktu reekspor dengan tenggat waktu tertentu,” kata dia.

Menanggapi kemungkinan ada pengajuan perpanjangan SPP saat sapi-sapi dari Australia dalam perjalanan menuju Indonesia, Direktur Budidaya Ternak Ruminansia Kementerian Pertanian Fauzi Luthan menegaskan, tidak ada permohonan pengajuan perpanjangan SPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com