Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Impor Sapi

Kompas.com - 03/06/2010, 03:12 WIB

”Baik saat dalam perjalanan maupun sebelum pengapalan tanggal 18 Mei,” ujar Fauzi.

Tjeppy menegaskan, di masa datang, sanksi lebih tegas akan diberikan kepada para importir yang memasukkan sapi bakalan, daging, dan jeroan impor secara ilegal. Sanksi itu berupa pemberian rekomendasi pencabutan izin usaha dan sanksi hukum.

Ditjen Peternakan pada 20 Januari 2010 mengeluarkan surat edaran penghentian sementara pengeluaran SPP. Hal ini untuk mengantisipasi kelebihan pasokan sapi bakalan impor, yang berdampak pada turunnya harga sapi potong lokal.

Namun, sejak 25 Maret 2010 SPP impor sapi bakalan dikeluarkan lagi. Sepanjang Januari-Mei 2010 SPP yang telah diterbitkan untuk 319.408 ekor sapi, tetapi realisasinya 222.006 ekor. Impor sapi bakalan berkisar 650.000 ekor.

Adapun pada 2009, Ditjen Peternakan mengeluarkan izin impor untuk 1.118.672 ekor sapi, Realisasinya hanya 765.487 ekor.

Impor daging

Menurut Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Turni Rusli Syamsuddin, hingga Mei 2010 telah diterbitkan SPP untuk impor daging dan jeroan sapi sebanyak 100.000 ton. Akan tetapi, realisasi impor baru 24.000 ton.

Masa berlaku SPP impor daging dan jeroan sapi selama enam bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Juni 2010. Selanjutnya SPP termin kedua mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2010.

”Bila sampai 31 Juni realisasi impor belum mencapai jumlah impor yang diizinkan dalam SPP, izin tidak berlaku lagi. Importir harus kembali mengajukan permohonan baru,” kata Turni.

Tjeppy menjelaskan, saat ini hanya SPP untuk sapi bakalan yang masa berlakunya tiga bulan. Di masa datang, SPP impor untuk semua hewan dan produk hewan dikeluarkan untuk masa enam bulanan. ”Agar tidak sampai menumpuk,” ujar dia. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com