Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Akan Panggil Oknum Kemkumham

Kompas.com - 02/07/2010, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil oknum pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait laporan dugaan pembuatan surat palsu tentang pembatalan pengesahan anggaran dasar TPI.

"Rencana pemanggilan sudah ada, namun jadwalnya belum bisa disampaikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (2/7/2010).

Boy mengatakan, penyidik akan meminta keterangan dari oknum pejabat Kemkumham itu sehubungan dengan dugaan penerbitan surat palsu sehingga terjadi sengketa kepemilikan TPI.

Saat ini, penyidik juga akan memanggil beberapa saksi untuk mengumpulkan data penyelidikan dari pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, pimpinan TPI dan Direktur PT MNC, Hary Tanoesoedibjo melaporkan Pelaksana harian Direktur Perdata Kemenkumham, Rieke Amavita kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu.

Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea mengatakan, laporan terhadap oknum pejabat Kemkumham itu terkait pembuatan surat palsu yang menyatakan Menteri Hukum dan HAM membatalkan surat pengesahan anggaran dasar TPI.

"Tapi ternyata Menkumham belum pernah mengeluarkan surat pembatalan, kami menduga surat yang diterbitkan palsu," ujar Hotman.

Sementara itu, Hary Tanoesoedibjo menyatakan alasan laporan itu terkait dengan adanya sekelompok orang pada Sabtu, berusaha menduduki kantor TPI dengan tujuan untuk menguasai.

Hary menuturkan sekelompok orang itu mengaku sebagai Direksi TPI untuk menduduki kantor itu, dengan dasar surat yang menjelaskan Menkumham telah mencabut Akte Nomor 16/TPI tertanggal 18 Maret 2005 ditandatangani Plh Direktur Perdata Kemkumham.

Hary menjelaskan, padahal proses hukum terhadap sengketa aset TPI itu masih dalam proses persidangan sehingga menunggu proses hukum selesai di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com