Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, aturan baru tarif listrik itu telah membohongi rakyat, karena besaran kenaikannya berpotensi lebih besar dari rata-rata 10 persen.
"Jika benar, tarif kalangan industri naik hingga di atas 40 persen, maka permen harus direvisi" katanya.
Menurut dia, sesuai kesepakatan dengan DPR, kenaikan TDL hanya dalam kisaran 6-18 persen atau rata-rata 10 persen dengan maksud agar tidak terlalu memberatkan rakyat termasuk industri.
Namun, lanjutnya, berdasarkan perhitungan baru tarif listrik seperti tertuang dalam Permen No 7 Tahun 2010 itu, kenaikan rata-rata berpotensi di atas 10 persen.
Sebelumnya, selain belum jelas, kalangan industri mengkhawatirkan kenaikan TDL hingga di atas 40 persen akibat penerapan permen tersebut.
Tagihan listrik setelah kenaikan per 1 Juli 2010 baru akan terlihat pada Agustus mendatang.
Tulus juga mengatakan, Permen No 7 Tahun 2010 tidak memberikan peluang bagi masyarakat berhemat.
Ia mencontohkan, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA sesuai permen diterapkan secara rata (flat) Rp 790 per kWh.
"Seharusnya, penetapannya dilakukan secara progresif seperti sebelumnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.