JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah berdebat panjang, Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan untuk melakukan voting terbuka, Kamis (29/7/2010), dalam mengambil keputusan terhadap keputusan Komisi XI.
Keputusan Komisi Keuangan dan Perbankan itu menyatakan menerima calon Gubernur Bank Indonesia (BI) secara aklamasi dengan sembilan catatan. Pemimpin Rapat, Priyo Budi Santoso, memutuskan voting karena sesuai tata tertib, jika keputusan tidak bisa diambil secara mufakat bulat maka mekanisme pengambilan keputusan harus dilakukan secara voting.
"Saya mohon maaf kepada Partai Demokrat dan partai lain karena sesuai tata tertib, jika tidak bisa mufakat bulat, harus dengan voting," kata Priyo menjelaskan.
Hal yang di-voting adalah pernyataan menyetujui atau menolak keputusan Komisi XI. Voting dilakukan terbuka karena tidak menyangkut orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.