Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redenominasi Menyulitkan Peritel Kecil?

Kompas.com - 04/08/2010, 13:35 WIB
Hasanuddin Aco

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rudi Sumampouw mengatakan, para peritel, terutama peritel kecil, akan sangat kewalahan seandainya label harga dobel diberlakukan pada toko-toko yang menjual barang sebagai dampak dari redenominasi rupiah.

Penjelasan itu dikemukakan Rudy ketika dikonfirmasi Tribunnews.com dari Jakarta, Rabu (4/8/2010).

"Kami kira (redenominasi) itu masih wacana dan pelaksanaannya butuh waktu. Itu berpengaruh di lapangan terutama perdagangan karena untuk memasang label price (harga) untuk sekian item harga barang yang jumlahnya sekian ribu, perlu dipersiapkan panjang," kata Rudi.

Sebelumnya, Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan memberikan masa transisi bagi semua pihak ketika memberlakukan redenominasi. Kata Darmin, nantinya ada undang-undang (UU) yang mengatur redenominasi rupiah dan tambahan peraturan pemerintah (PP) dari instansi terkait untuk pelaksanaan teknis di lapangan.

Misalnya ketika kebijakan ini diberlakukan, toko yang menjual barang dagangan membuat dua label harga barang untuk pecahan rupiah lama dan baru. Uang pecahan rupiah baru (hasil redenominasi) diberi cap (label) untuk membedakan uang rupiah lama. Jadi konsumen bisa membeli barang di toko dengan menggunakan rupiah lama dan rupiah baru.

Menurut Rudi, secara langsung aturan teknis seperti itu cukup menyulitkan. Namun kalau pemerintah memandang itu harus dilaksanakan, para peritel pada dasarnya setuju sepanjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

"Cuma perlu dipikirkan matang sehingga tidak berpengaruh ke kalangan bawah, terutama peritel kecil. Jadi banyak aspek harus dipertimbangkan dampak dari kebijakannya ini. Kalau waktu dua tahun itu tidak cukup sosialisasi. Tahap persiapan saja, sosialisasi seperti apa, dan pelaksanaannya juga harus dipikirkan semuanya," kata Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com