Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tak Jamin RI Bebas dari Krisis

Kompas.com - 19/08/2010, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Dibentuknya otoritas jasa keuangan atau OJK, lembaga pengawas industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, tidak menjamin Indonesia bebas dari krisis keuangan. Kalaupun lembaga itu dibentuk, harus berbeda dengan lembaga serupa pada sistem keuangan asing, yang terbukti gagal menghadapi krisis, seperti yang terjadi di Inggris.

Menurut Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR Nyoman Dhamantra, pada tahun 2008 saat terjadi krisis keuangan global, tidak ada yang kebal dari krisis. ”Baik pengawas bank yang menyatu dengan bank sentral maupun yang terpisah dari bank sentral,” ujarnya dalam Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semua fraksi di DPR sepakat agar RUU OJK dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, pembahasan RUU OJK akan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat bersama kalangan pelaku pasar modal, pelaku industri perbankan, pelaku industri keuangan nonbank, dan akademisi.

”Jika tak ada hambatan, RUU OJK akan selesai sebelum batas waktunya (31 Desember 2010). Masalahnya, selain RUU OJK, kami masih harus membahas RUU JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) dan RUU Mata Uang,” ujar Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid.

Unik

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, salah satu keunikan yang akan dimiliki OJK versi Indonesia, antara lain, pejabat perwakilan resmi (ex officio) dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, yang ditempatkan pada Dewan Komisioner OJK.

Hal itu, kata Agus Martowardojo, untuk mencegah terputusnya komunikasi antara otoritas moneter dan otoritas fiskal saat menentukan kebijakan atau ketika menghadapi krisis.

Agus Martowardojo menegaskan, kontinuitas komunikasi sangat penting. Dari pengalaman yang dihadapi Inggris menunjukkan, negeri itu tidak bisa meredam terjadinya krisis keuangan pada tahun 2008 karena pimpinan Bank Sentral dan pimpinan OJK Inggris tidak berkomunikasi.

”Tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal dan IKNB (industri keuangan nonbank) yang dilaksanakan Menteri Keuangan atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan secara bertahap beralih ke OJK. Itu setidaknya dalam tiga tahun terhitung sejak tanggal UU ini disahkan,” ujar Agus Martowardojo.

Menkeu menegaskan, Indonesia harus serius memitigasi krisis. Alasannya, krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1998 hingga kini masih terasakan dampaknya. ”Utang kelompok usaha Texmaco, misalnya, yang mencapai Rp 20 triliun, tetapi aset yang tersedia hanya bisa dijual dengan nilai Rp 1 triliun. Terlalu mahal membiarkan krisis terjadi lagi,” tutur Agus Martowardojo. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com