Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Zakat Setelah Dikurangi Belanja?

Kompas.com - 26/08/2010, 08:22 WIB

Tanya: Assalamualaikum wr wb. Apa perbedaan zakat profesi dengan zakat maal? Untuk menghitung zakat maal/profesi apakah gaji yang dihitung gaji pokok atau gaji bersih (termasuk tunjangan)? bagaimana bila kita ada utang/cicilan? Terus apakah jumlah yang dizakati dikurangi juga dengan kebutuhan untuk belanja sehari-hari?

Jawab: Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Saudara Panji yang Allah rahmati Zakat maal artinya zakat harta, di dalamnya termasuk zakat pertanian, zakat niaga, zakat emas, zakat profesi, dan zakat harta terpendam. Zakat selain zakat maal disebut zakat fitrah (zakat jiwa) yakni zakat berupa bahan makanan 2,5 kg yang dibayarkan setiap muslim di bulan ramadhan.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan setiap bulannya setelah menerima penghasilan atau gaji. Zakat ini diqiyaskan (analogi) pada zakat pertanian yang dikeluarkan setiap selesai panen.

Pasalnya dalam literatur fiqih klasik belum diatur mengenai zakat profesi ini, tetapi cakupan dalil dan hukum penerapannya sudah ada, diantaranya firman Allah : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” ( Q,S al Hadid 7 ). "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (al Baqarah : 267 ). "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian" (adz Dzariyat : 19 ). Kemudian juga  hadits Rasulullah salallahu alaihiwasallam “ Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan ( H.R Thabrani )

Seseorang yang hendak berzakat penghasilan disyaratkan : •    Pertama cukup nisab; penghasilannya setara atau lebih dengan nisab 5 Wasaq atau 522 kg beras atau Rp 2.610.000 jika harga beras Rp 5.000/kg •    Kedua tidak mempunyai utang sebesar penghasilan atau sejumlah yang akan mengurangi sehingga sisa penghasilan tersebut tidak mencapai nisab. Karena utang termasuk penghalang seseorang menunaikan zakat dalam arti Islam memerintahkan supaya cepet cepat melunasi hutang. Sabda Rasulullah salallahu alaihiwasallam “ menunda-nunda bayar hutang padahal ia orang mampu adalah kezaliman” ( H.R Bukhari)

Dalam menghitung zakat profesi bagi yang berpenghasilan tinggi boleh langsung 2,5 persen x gaji pokok, dan untuk yang berpenghasilan pas-pasan  2,5 persen x sisa pemotongan belanja pokok perbulan.

Demikian penjelasan Dompet Dhuafa bila saudara Panji ingin berbagi dengan kaum lemah maka saudara bisa menghubungi kami kapan saja. Semoga  Allah memberi berkah pada harta yang kita amalkan dan berkah bagi harta yang kita simpan. Wallahu ta’ala alamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com