Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Temuan, Apakah Ada Zakatnya?

Kompas.com - 27/08/2010, 08:27 WIB

Tanya: Assalamu'alaikum wr wb. Setahun yang lalu kakak saya menemukan gelang emas seberat 10gr di jalan raya dalam keadaan tidak karuan. pada tahun ini beliau hendak menjual emas tersebut, berapakah zakat yang harus dikeluarkan dari luqotoh tersebut?! terimakasih. wassalamu'alaikum wr wb. (Maeni)

Jawab: wa alaikumsalam warahmatullah Saudara Maeni yang dirahmati Allah, “Al-luqathah” menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi salallahu alaihi wasallam ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Maka hukum terhadap barang temuan itu ada 3 yaitu: 1) Wajib (mengambil barang itu) jika dibiarkan tidak diambil akan sia-sia. 2) Sunnah mengambilnya, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun. 3) Makruh bila yang menemukan barang itu yakin dirinya tidak amanah, atau tidak akan mengumumkannya ke khalayak umum.

Adapun hukum dari yang menemukan luqotho tersebut adalah mengumumkannya dan menunggu setahun hingga datang yang empunya. Rasulullah salallahu alaihi wasallam bersabda :“Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim). Bilamana tidak ditemukan setelah setahun maka orang tersebut boleh memakainya tapi harus menggantinya jika empunya datang menagih.

Antara Luqhotho dengan Rikaz terdapat perbedaan. Rikaz adalah temuan yang tak ada pemiliknya atau sudah punah (harta karun, bonus, dan hadiah non judi dll) dan boleh langsung dijual kemudian wajib zakat 20 persen bilamana rikaz tersebut mencapai nisab 85 gram emas.

Imam Al-Mawardiy berkata: Adalah merupakan ijma (kesepakatan ulama ummat) bahwa zakat rikaz tidak mensyaratkan haul.(kitab Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghayatil Ikhtishaar).

Kalau luqotho adalah harta yang diyakini mempunyai pemilik yang masih mencarinya maka ditunggu sampai setahun setelah diumumkan baru boleh digunakan atau dijual, jika temuan tersebut berupa emas atau uang setara 85 gram atau lebih baginya zakat 2,5 persen.

Melihat temuan harta dari kakak anda adalah gelang emas seberat 10gr di jalan raya, maka menurut kami ia adalah luqotho bukan rikaz, dan luqotho tersebut belum mencapai nisab untuk dizakatkan, namun ketika pemiliknya suatu saat datang maka bersedialah untuk mengembalikannya sesuai dengan sabda Rasulullah salallahu alaihi wasallam : “Maka jika datang orang yang mempunyai barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak atas barang itu.” (HR. Ahmad) wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com