Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Beri Perlindungan Buruh Migran

Kompas.com - 27/08/2010, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai aliansi bergabung menjadi satu dalam aksi damai yang dilakukan di seberang Istana Negara. Mereka mendesak pemerintah agar mempercepat revisi UU no. 39/2004 mengenai PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri), dengan menjamin hak-hak buruh migran.

Sekitar pukul 15.30, puluhan aktivis melakukan aksi damai menuntut kepedulian pemerintah Indonesia terhadap buruh migran Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati. Mereka berjalan dari gedung RRI (Radio Republik Indonesia) menuju seberang gedung Istana Negara, tepat di depan Monas (Monumen Nasional).

"Kami memang menuntut pemerintah untuk memperjuangkan nasib kaum buruh migran Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati," ucap Ali Akbar Tanjung, Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) di sela-sela aksi damai, Jumat (27/8/2010).

Berbagai asosiasi atau lembaga yang bergabung dalam aksi damai tersebut di antaranya Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM), Human Rights Working Group (HRWG), Institute for National and Democratic Studies (INDIES), Peduli Buruh Migran, dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Berdasarkan rilis pers yang diberikan, vonis dan ancaman hukuman mati yang dialami oleh TKI di Malaysia adalah salah satu implikasi buruknya sistem perlindungan TKI yang diatur dalam UU No. 39/2004 tentang PPTKLN, yang dimulai dari perekrutan, penempatan di tempat kerja, sampai pemulangan ke Indonesia. Kelemahan UU tersebut diperparah dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur mekanisme atau langkah-langkah pemberian bantuan hukum terhadap WNI, khususnya buruh migram Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di negara tempat bekerja.

Selain itu, kurangnya sistem perlindungan TKI ini didukung pula oleh lemahnya politik HAM RI untuk meratifikasi instrumen PBB yaitu Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, dan menghapuskan praktek-praktek hukuman mati sebagaimana dimandatkan oleh Kovenan Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi. Akibatnya, alih-alih menuntut perlindungan dari negara lain, untuk melindungi warga negaranya sendiripun tidak mencerminkan kemauan yang kuat.

Padahal, agenda ratifikasi Konversi Buruh Migran tersebut telah masuk dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sejak tahun 1998-2009. Sampai dengan berita ini diturunkan, aksi damai tersebut sudah bubar dikarenakan cuaca yang tidak mendukung karena hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com