Palembang, Kompas -
Menurut Hendar Sumarwan, anggota Panitia Khusus IX DPRD Kota Palembang, Rabu (8/9) di Palembang, tunggakan pajak sebesar Rp 4,1 miliar itu berasal dari pajak retribusi, yakni dari perhotelan Rp 942,5 juta, restoran Rp 960,5 juta, hiburan
”Para pengusaha ini menunggak pajak sejak 31 Desember 2009. Karena itu, kami dari Pansus IX yang khusus menangani verifikasi pajak mendesak pemerintah agar bersikap tegas. Uang pajak itu seharusnya menjadi pendapatan daerah yang bisa digunakan membiayai proses pembangunan di Kota Palembang,” kata Hendar.
Secara khusus, Hendar mengatakan, uang pajak itu juga bisa digunakan untuk membiayai proyek persiapan sebagai tuan rumah SEA Games 2011.
Menanggapi hal ini, Asisten I Kota Palembang Apriadi S Busri menjelaskan, pemerintah sama sekali tidak menutup mata soal tunggakan pajak tersebut. Saat ini pemerintah sudah mengirimkan surat tagihan kepada para penunggak pajak.
”Sesuai dengan aturan, surat penagihan diberikan hingga tiga kali. Setelah tiga kali, pemerintah berhak menerapkan sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Mungkin proses penagihan ini belum sampai ke proses sanksi,” katanya.