Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Carrefour Tuntut Status Tetap

Kompas.com - 21/09/2010, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta diminta berpihak kepada buruh, bersikap adil, dan tidak berlaku seperti mafia hukum dalam mengambil keputusan akhir dalam sidang putusan perkara Carrefour Indonesia dengan serikat pekerjanya. 

Demikian tuntutan 150 anggota Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010).

Koordinator aksi, Yahya, mengatakan, sebagai perusahaan ritel, Carrefour harus mengubah status karyawan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). "Selama ini Carrefour memakai UU No 13 Tahun 2004 yang memungkinkan karyawan dikenakan PKWT," katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 233 Tahun 2004 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus, perusahaan ritel termasuk dalam perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara terus-menerus. Dalam Kepmen tersebut, pekerjaan terus-menerus harus menerapkan PKWTT dalam status karyawannya. "Karena Carrefour berdiri sebagai perusahaan ritel, pengenaan UU No 13 Tahun 2003 gugur dan wajib menerapkan Kepmenakertrans No 233 Tahun 2003."

Kasus ini bermula pada awal Juni 2010, ketika Carrefour memutus hubungan kerja secara sepihak kepada 31 karyawan Carrefour Blok M yang tersebar di semua divisi. "Mereka diputus secara sepihak setelah menyelesaikan kontrak sekitar 3 tahun," tutur Yahya.

Yahya menjelaskan, sejak itu terjadi pembicaraan antara perusahaan dan pengurus SPCI cabang serikat cabang, tetapi hasilnya deadlock sehingga harus menjalani perundingan tripartit dengan pemerintah. "Lalu, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan memenangkan kita bahwa Carrefour harus mengangkat para karyawan dengan PKWTT dan status karyawan tetap," imbuh Yahya.

Pada awal Juli 2010 lalu, pihak Carrefour tidak memenuhi rekomendasi Sudinnakertrans Jakarta Selatan. Kemudian, mereka menggugat SPCI Cabang Blok M, Jakarta Selatan, ke PHI agar status karyawannya tetap dengan PKWT. "Jika keputusan hakim di PHI ini memenangkan gugatan Carrefour, kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami harap sidang ini memihak kepada para buruh," tegas Yahya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com