Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stop Segera TKI ke Arab Saudi

Kompas.com - 20/11/2010, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus demi kasus yang melampaui batas perikemanusiaan atas tenaga kerja Indonesia semestinya mendorong pemerintah bersikap lebih tegas terhadap Arab Saudi. Pemerintah harus segera menyetop sementara penempatan TKI ke Arab Saudi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Rusjdi Basalamah di Jakarta, Jumat (19/11).

”Apa lagi yang mau dikaji kalau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sudah seperti ini? Pemerintah harus lebih tegas dan berani menyatakan, negara yang tidak menghormati HAM tidak akan menjadi tujuan penempatan TKI,” kata Anis.

Baru saja terungkap penganiayaan majikan terhadap Sumiati binti Salan Mustapa (23) di Madinah, Arab Saudi, kini muncul lagi kabar duka.

Kikim Komalasari binti Uko Marta, TKI asal Desa Mekarwangi, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, ditemukan tewas dengan luka parah di tepi Jalan Serhan di Provinsi Al Abha, 750 kilometer dari Jeddah, Arab Saudi. Kikim berangkat ke Abha melalui PT Bantal Perkasa Sejahtera pada 15 Juni 2009 dan bekerja dengan Shaya Said Ali Al Gantani.

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi menyetop pengiriman pembantu rumah tangga ke Arab Saudi setelah kasus Sumiati, warga Kabupaten Dompu, Pulau Sumbawa, mencuat.

Jangan menggampangkan

Pelanggaran HAM terhadap TKI di Arab Saudi harus mendapat perhatian serius. Pemerintah tak boleh menggampangkan perlindungan dengan sekadar memperjuangkan TKI bisa memegang telepon seluler.

Data kepulangan TKI bermasalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menunjukkan, 48 persen dari 45.626 TKI bermasalah yang pulang lewat Bandara Soekarno-Hatta, Banten, tahun 2008 berasal dari Arab Saudi. Sementara setiap bulan sekitar 17.000 TKI berangkat ke Arab Saudi.

Menurut Rusjdi, pemerintah harus menyiapkan konsep moratorium dengan jadwal waktu yang matang. Strategi ini penting agar pengusaha bisa menyetop perekrutan sesuai dengan jadwal moratorium. Selanjutnya, pemerintah menyusun tahapan pembenahan perekrutan, pelatihan, sampai penempatan TKI untuk dijalankan pelaksana penempatan TKI swasta.

Rusjdi mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa pelatihan calon TKI dari 21 hari menjadi tiga bulan. Ini untuk meningkatkan kompetensi kerja, kemampuan bahasa, ataupun pemahaman calon TKI terhadap hukum di negara tujuan.

”Kami berharap ada sesuatu kebijakan yang konkret saat ini. Panggil pemangku kepentingan berdiskusi mencari solusi. Kami juga malu dengan kondisi seperti ini,” ujar Rusjdi.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani meminta moratorium diberlakukan sampai seluruh persoalan TKI di Arab Saudi tuntas.

Saat ini moratorium TKI informal berlaku untuk Malaysia, Kuwait, dan Jordania. Namun, langkah ini tidak optimal karena pemerintah gagal menghentikan pengiriman TKI ilegal.

Masih dievaluasi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat siang, mendadak menggelar rapat kabinet terbatas bersama Wakil Presiden Boediono dan para menteri koordinator membahas permasalahan TKI di Kantor Presiden.

”Kita akan meninjau kembali, melakukan evaluasi keberadaan tenaga kerja Indonesia di negara-negara tertentu yang ternyata tak bisa kita bikin semacam nota kesepakatan, termasuk kontrak- kontrak kerja antara pekerja kita dan siapa yang menerima, entah perusahaan, entah rumah tangga, di mana pun saudara kita bekerja,” ujar Presiden.

Seusai rapat, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyebutkan, Arab Saudi dan negara lain di Timur Tengah umumnya hanya mengenal nota kesepahaman untuk sektor formal. Nota kesepahaman untuk sektor informal tidak ada.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, hasil evaluasi akan menentukan apakah moratorium diperlukan. ”Kita membutuhkan analisa secara komprehensif, data yang lebih utuh hingga bisa melakukan evaluasi apakah masih bisa kita teruskan atau tidak,” ujarnya.

Presiden juga menekankan pentingnya memperbaiki sistem komunikasi untuk memantau kondisi TKI di luar negeri. Kesulitan TKI mengomunikasikan persoalan membuat masalah yang mereka hadapi terlambat diketahui pemerintah. Akibatnya, bantuan yang diperlukan pun terlambat.

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humprey Djemat menemui Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat. AAI menyatakan bersedia memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada TKI di luar negeri, terutama Sumiati, secara cuma-cuma.

”AAI berkomitmen membantu TKI yang mendapatkan perlakuan tak manusiawi di luar negeri, terutama Sumiati. Ini komitmen kami sebagai advokat terhadap persoalan bangsa ini,” kata Humprey. (ham/DAY/har/dwa/TRA/Rul/abk/bee)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com