Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pelat Merah Dilarang Pakai Premium

Kompas.com - 23/11/2010, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua kendaraan dinas pemerintah atau kendaraan yang memakai pelat merah diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar minyak atau BBM tidak bersubsidi mulai 1 Januari 2011. Hal ini perlu diberlakukan agar penghematan anggaran yang dapat diperoleh pemerintah dapat dimaksimalkan.

"Itu sih rada kudu (bahasa Sunda yang artinya: sepertinya harus) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Biar penghematannya maksimal-lah," ucap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (23/11/2010), seusai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas tentang Pembatasan BBM.

Hadir dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo. Sementara itu, Menteri ESDM Darwin Zahedi Saleh tidak hadir karena masih menjalankan ibadah haji.

Mulai Januari 2011, seluruh rencana pemerintah untuk membatasi konsumsi BBM yang sempat tertunda pada Oktober 2010 dinyatakan berlaku. Dengan demikian, pemilik mobil yang dikeluarkan pada tahun 2005 ke atas akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi mulai Januari 2011.

"Yang tadinya akan diterapkan Oktober 2010 ditunda karena kami tidak mau terburu-buru. Mau tidak mau pada Januari 2011 kami terapkan sistem yang tertutup. Ini adalah sesuatu yang dilakukan atas kajian sangat lama dan sosialisasinya sangat panjang atas dasar survei yang sudah kami lakukan. Ini sudah firm (pasti)," ujar Hatta.

Menurut Hatta, dengan pembatasan itu, maka pada Januari 2011, hanya angkutan umum, kendaraan roda dua, dan nelayan yang akan tetap diperbolehkan mengonsumsi BBM bersubsidi. Pembatasan konsumsi harus dilakukan agar volume BBM bersubsidi 38 juta kiloliter (kl) pada tahun 2011 tidak membengkak akibat permintaan energi yang meningkat untuk menutup kebutuhan pertumbuhan ekonomi.

"Apa yang dimaksud subsidi tertutup itu? Kendaraan yang dimiliki orang berkemampuan ekonomi tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. Ukuran yang mampu itu diukur berdasarkan survei Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Universitas Indonesia. Ada datanya. Makanya kami mematangkan ini sampai Januari diberlakukan," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menguji keandalan program larangan penggunaan BBM bersubsidi pada pemilik kendaraan roda empat atau lebih yang dibuat mulai tahun 2005 ke atas (dilihat berdasarkan STNK). Pada awalnya, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh memperkirakan akan ada penghematan konsumsi BBM bersubsidi sekitar 2,3 juta kl jika program itu diberlakukan mulai 1 September 2010.

Usulan Darwin itu dituangkan dalam surat Nomor 4642/10/MEM.M/201013 Juli 2010 tentang Penghematan BBM Bersubsidi yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam surat tersebut dinyatakan, berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) diketahui bahwa kelompok menengah ke atas memiliki kemampuan untuk membeli BBM non-subsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com