Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPT PPh Elektronik berlaku Maret 2011

Kompas.com - 29/11/2010, 13:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak penghasilan (PPh) menggunakan sistem elektronik akan mulai berlaku pada pertengahan tahun depan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan, penyampaian SPT Tahunan PPh menggunakan sistem elektronik ini bisa berlaku pada Maret 2011 mendatang.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Haryo Damar bilang rencana pemberlakuan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem elektronik itu sedang dalam tahap proses pengembangan program. "Diharapkan November ini kajian awalnya sudah rampung, jadi prosesnya bisa terlaksana dan selesai sebelum Maret," terangnya, Senin (29/11/2010).

Haryo menjelaskan, masa pemberlakuan SPT PPh tidak bersamaan dengan SPT Masa PPN karena berkaitan dengan pola kebiasaan masyarakat yang lebih menyukai penyampaian SPT secara langsung. Seperti diketahui, Ditjen Pajak memberlakukan SPT Masa PPN secara elektronik lebih awal yakni per Januari 2011. (Irma Yani/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com