Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Resep Dokter Tidak Kena Bea Masuk

Kompas.com - 01/12/2010, 18:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun depan, Kementrian Keuangan akan memungut bea masuk (BM) dari barang bawaan penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri yang nilainya di atas 250 dollar AS per orang atau di atas 1000 dollar AS per keluarga.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan, Evi Suhartyanto menjelaskan, barang bawaan yang dipungut BM-nya hanya yang berpotensi menjadi barang dagangan atau bersifat komersil.

"Bukan bea masuk oleh-oleh ya, tapi yang termasuk barang dagangan komersial," katanya ketika dihubungi, Rabu (1/12/2010).

Adapun barang pribadi penumpang seperti obat-obatan yang dibeli di luar negeri, meskipun nilainya melebihi 250 dollar AS, tidak akan dikenai BM. Asalkan, obat-obatan tersebut, kata Evi, disertai resep dokter.

"Tapi kalau beli herbal, itu pasti barang dagangan. Untuk barang yang dipakai keperluan sendiri sih bebas," katanya.

Pungutan BM untuk barang bawaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 Tentang Impor Barang Bawaan. Aturan tersebut, kata Evi, semata-mata diberlakukan untuk menambah penerimaan negara.

"Jauh sebelum dibebaskan fiskal aturan ini sudah ada dalam amanat Undang-Undang Fiskal 10 B Ayat 5, pasal 13 ayat 2, pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1995 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan," paparnya.

Adapun tarif BM yang dikenakan adalah selisih nilai barang bawaan dengan batas harga yang ditentukan, 250 dollar AS. Evi mencontohkan, seseorang yang membeli sepatu seharga 255 dollar di luar negeri akan dikenakan biaya BM sebesar 5 dollar saat masuk ke Indonesia. Begitupun dengan rombongan keluarga. Akan dikenai BM sebesar selisih barang bawaan dengan 1000 dollar AS.

Namun, menurut Evi, pungutan BM tidak berlaku untuk barang milik penumpang yang dibawa ke luar negeri kemudian dibawa pulang kembali ke Indonesia seperti kamera, laptop, perlengkapan manggung, dan lainnya. Asalkan sebelumnya barang tersebut terdaftar dalam formulir sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com