Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Hitam Tidak Hanya untuk Pribadi

Kompas.com - 15/12/2010, 08:56 WIB

Menurut Faisal, akan terjadi perpindahan besar-besaran masyarakat di wilayah perbatasan Jabodetabek ke luar wilayah untuk mencari BBM subsidi. ”Dampaknya, terjadi kelangkaan di daerah sekitar Jabodetabek yang memasok BBM subsidi,” ujarnya

Ia mengatakan, lebih baik pemerintah mengkaji opsi menaikkan harga BBM secara bertahap dan merata. Dengan kenaikan secara bertahap, pemerintah bisa fokus untuk mengalihkan subsidi dari komoditas menjadi subsidi untuk sistem jaminan sosial nasional bagi masyarakat miskin.

Pengamat ekonomi Hendri Saparini mengemukakan, pemerintah dan DPR tidak memperhitungkan bahwa kendaraan pelat hitam tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi juga komersial.

”Apa betul 53 persen dari kendaraan pelat hitam seperti yang disebut pemerintah itu kendaraan pribadi semua. Banyak kegiatan usaha, termasuk usaha kecil menengah, yang menggunakan pelat hitam untuk kegiatan mereka. Dampaknya akan luar biasa,” kata Hendri.

Dengan peralihan dari premium seharga Rp 4.500 ke Pertamax Rp 6.900 per liter, berarti ada kenaikan Rp 2.400 per liter yang harus ditanggung konsumen. Kenaikan biaya transportasi ini otomatis akan mendorong kenaikan biaya produksi.

Hendri mengatakan, dampak kenaikan biaya ini akan memunculkan efek bergulir luar biasa yang mengakibatkan daya beli masyarakat turun dan daya saing produk Indonesia melemah. ”Pemerintah harus ingat, tahun 2011 tahun tekanan tinggi terhadap inflasi. Dampaknya tidak sebanding dengan penghematan subsidi hanya Rp 3,8 triliun,” ujar Hendri.

Penjualan ilegal BBM

Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas Tubagus Haryono mengakui, bakal banyak celah praktik untuk mengakali mendapatkan BBM subsidi, penimbunan, atau penjualan BBM secara ilegal.

”Kami sudah memperkirakan, warga yang tinggal di wilayah perbatasan Jabodetabek, terutama Tangerang, bisa berupaya mendapatkan BBM bersubsidi di luar wilayah. Ini akan sulit dikontrol karena memang tidak ada aturan pembeli BBM harus sesuai domisili,” kata Tubagus.

Praktik penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual lagi oleh pengemudi kendaraan umum juga berpotensi sangat besar. ”Apalagi kalau tidak ada pembatasan pemakaian, bisa-bisa angkot itu bolak-balik puluhan kali hanya untuk menimbun BBM. Ini yang sedang kami siapkan antisipasinya dengan menggunakan kartu kendali, pemakaian BBM kendaraan umum perlu dibatasi,” ujarnya.

Menurut Tubagus, dibutuhkan koordinasi antara BPH Migas, Gaikindo, Kementerian Perhubungan, dan Polri terkait pendataan kendaraan angkutan umum dan pengawasan penggunaan BBM bersubsidi.

Diakui Tubagus, waktu tiga bulan sebelum kebijakan diterapkan pada Maret 2011, rawan terjadi penimbunan dan praktik penjualan BBM subsidi antarwilayah. ”Ini masalah-masalah yang harus kita antisipasi mengingat disparitas harga premium dan Pertamax yang besar sekali,” ujarnya. (dot/lkt/eki/ryo/oin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com