Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Keuangan Tak Penuhi Dana Kereta Api

Kompas.com - 13/01/2011, 03:48 WIB

Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menegaskan, sulit untuk mempertahankan kondisi kereta api ekonomi. Hal itu karena Kementerian Keuangan tidak pernah memenuhi seluruh permintaan kebutuhan dana subsidi bagi kereta api ekonomi.

”Mekanisme jelas. Ada dana subsidi atau public service obligation (PSO), ada dana pemeliharaan jalan rel. Sebaliknya, dari operator ada kewajiban membayar jasa penggunaan rel. Namun, kebutuhan dana itu tak dicukupi,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan, Rabu (12/1), saat ditemui di kantornya di Jakarta.

Tundjung menegaskan, saat ini saja ada 348 unit kereta kelas ekonomi yang umurnya di atas 30 tahun. ”Itu semua harus diganti, tetapi Ditjen Perkeretaapian tak mendapat dana signifikan,” katanya. Ditjen Perkeretaapian juga menghitung supaya keterisian tiap kereta maksimal 150 persen butuh 415 unit kereta, tetapi nyatanya hanya tersedia 380 unit kereta.

Terkait dana subsidi yang kurang itu, kata Tundjung, tak ada jalan lain untuk menjaga kondisi kereta selain menaikkan tarif.

”Lagi pula, sebenarnya secara nominal kenaikan tarif tak tinggi, hanya ribuan rupiah,” ujarnya. Andai PSO cukup, kata Tundjung, tak usah ada pro-kontra soal tarif ini.

Tahun ini, misalnya, PT Kereta Api mengusulkan subsidi Rp 775 miliar, tetapi pemerintah hanya memberi Rp 639 miliar.

Oleh karena itu, untuk melihat realitas di masyarakat, kata Tundjung, Kementerian Perhubungan akan menyurvei kemampuan masyarakat membeli tiket sehingga kenaikan tarif dapat dilakukan pada April atau Mei 2011.

”Tahun lalu, kami survei sekitar 7.000 penumpang. Kali ini akan lebih banyak. Juga akan disurvei perilaku penumpang seperti kebiasaan berkomunikasi, dan transportasi lanjutan, seperti ojek. Kami ingin gambaran utuh,” kata Tundjung.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi di Jakarta, menuturkan, kenaikan tarif kereta api akan ditunda hingga April 2011. Itu pun hanya akan diizinkan oleh pemerintah jika manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) mampu memenuhi standar pelayanan minimal.

”Suspensi (penundaan kenaikan tarif) hingga April. Payung hukumnya akan keluar jika standar pelayanan minimal sudah dipenuhi,” kata Freddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com