Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Peduli Kereta Api?

Kompas.com - 20/01/2011, 02:51 WIB

PT Kereta Indonesia Api (Persero) memiliki mission impossible, mengangkut penumpang dengan layanan sebaik mungkin, tetapi dengan fasilitas yang amat sangat minim.

Tidak ada operator yang ”dipaksa” beroperasi seperti PT KAI. Di penerbangan, misalnya, penyelenggaraan penerbangan setidaknya melibatkan maskapai penerbangan dan pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura. Di penyeberangan, ada perusahaan feri dan ada pengelola pelabuhan, yakni PT Indonesia Ferry. Selain itu, di penerbangan ada air traffic control dan di pelayaran ada administrator pelabuhan yang mengontrol kapal.

Sementara PT KAI menjadi operator sekaligus pengelola stasiun dan pengatur jadwal. Selain itu, PT KAI masih harus menempatkan pegawai di tiap pintu pelintasan dan memelihara rel tanpa ada bantuan dana dari pemerintah.

Telah dibuat

skema dana subsidi (PSO), dana pemeliharaan (IMO), dan biaya prasarana (TAC), serta disodorkan kepada pemerintah. Akan tetapi, itu berhenti pada skema karena pemerintah tak juga memenuhi dana PSO itu. Tahun 2011, PT KAI mengusulkan PSO Rp 775 miliar, tetapi hanya dipenuhi Rp 639 miliar.

UU Perkeretaapian, yang menugaskan pemerintah menyediakan transportasi massa yang layak, tak juga dilaksanakan. Tiga tahun telah berlalu sejak UU itu diundangkan, tetap saja tak ada bantuan signifikan untuk PT KAI agar perkeretaapian membaik.

Padahal, kini penumpang kian kritis dan menuntut pelayanan lebih. Mereka menuntut jaminan keselamatan dan kenyamanan karena telah membayar tiket.

Peningkatan pelayanan harus dilakukan agar masyarakat tertarik menggunakan KA sebagai transportasi utama, bukan lagi mobil pribadi. Dengan demikian, kemacetan, terutama di Jakarta, dapat terurai. Biaya tinggi transportasi juga dapat direduksi.

Lambat laun muncul kesadaran masyarakat, khususnya penumpang KA, untuk membantu pemerintah mengatasi terbatasnya dana untuk membangun perkeretaapian yang lebih baik. Ini yang disebut oleh aktivis Hendardi sebagai ”freedom of movement”.

Kesadaran penumpang kereta itu terwakili oleh penumpang-penumpang kereta yang berbicara di Seminar Standar Pelayanan Minimum (SPM), Rabu (19/1) di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Para penumpang KA sadar, tak adil bila tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Tangerang-Jakarta hanya Rp 1.000. Mereka sebenarnya rela bila tarif dinaikkan, tetapi dengan catatan, ada SPM yang dipenuhi.

Kalangan pemerhati perkeretaapian menilai, SPM adalah pedoman dan ukuran pelayanan yang harus diberikan. Dengan demikian, SPM bersifat dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan zaman yang terus berkembang. Dengan demikian, perkeretaapian akan terus berkembang dan selalu melakukan perbaikan.

SPM bukan hanya soal kelayakan fisik kereta api, melainkan juga menyangkut pelayanan dalam arti luas, seperti tak ada lagi keterlambatan perjalanan KA. Ada informasi terhadap setiap pelanggaran terhadap jadwal keberangkatan, dan sebagainya.

Pemerintah layak bila mengapresiasi kesadaran dan kepedulian penumpang KA ini layak untuk diapresiasi. Mereka ”disiksa” tiap hari di kereta ekonomi, tetapi tetap mau memikirkan perkeretaapian. (HARYO DAMARDONO)

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com