Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank BUMN Dilarang Naikkan Bunga Pinjaman

Kompas.com - 10/02/2011, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI rate menjadi 6,75 persen dan bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi 7,25 persen diperkirakan akan mendorong bunga pinjaman.

Namun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar melarang bank-bank plat merah merah menaikkan suku bunga pinjaman. Sedang untuk bunga simpanan bisa mengikuti dinaikkan.

Mustafa bilang, bila bunga pinjaman tidak naik, sementara bunga simpanan meningkat, beban bank akan meningkat. Ini akan mengurangi besarnya selisih bunga bersih atawa net interest margin (NIM). "Bila NIM berkurang, bank akan lebih efisien," kata Mustafa, Kamis (10/2/2011).

Menurutnya, efisiensi itu tidak hanya di bank plat merah saja. Namun, juga akan berimbas ke bank-bank yang lain. Hal ini karena, empat bank BUMN merupakan bank besar yang menjadi patokan industri.

Selain itu, penahanan bunga pinjaman itu juga akan meningkatkan penyaluran kredit. Menurutnya, bila suku bunga pinjaman tetap, permintaan kredit bakal meningkat, sehingga bisa mendorong pertumbuhan aset industri perbankan sekitar 20 persen-22 persen di tahun ini. (Nina Dwiantika/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com