Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Minta Polri Temukan Unsur Suap

Kompas.com - 11/02/2011, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kejaksaan Agung meminta kepolisian menemukan unsur suap dalam berkas perkara asal muasal uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar milik Gayus H Tambunan. "Kita usahakan kasus itu sebagaimana kita inginkan bersama, kita ungkap unsur suapnya. Kalau hanya gratifikasi, nggak menyangkut perkara suap," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (11/2/2011), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Berkas dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar dengan tersangka Gayus H Tambunan, sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada pihak kepolisian karena dinilai belum lengkap. Terakhir, pada 31 Januari, Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan jaksa peneliti tindak pidana khusus untuk mengembalikan berkas terkait asal muasal uang Gayus itu.

Bersamaan dikembalikannya berkas tersebut (P19), jaksa peneliti memberi petunjuk kepada penyidik Polri. Namun, belum diketahui petunjuk apa saja yang harus dilengkapi penyidik. "Makanya, kita kasih petunjuk (petunjuk kejaksaan) supaya bisa terungkap suapnya," kata Basrief.

Seperti diberitakan, terkait asal muasal dana milik Gayus, pihak kepolisian tidak dapat menemukan bukti suap yang dilakukan sejumlah perusahaan kepada Gayus. Oleh karena itu, kepolisian hanya mengenakan pasal gratifikasi.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri yang saat itu dijabat Irjen Iskandar Hasan mengatakan bahwa pihaknya telah menanyakan asal muasal uang tersebut kepada Gayus H Tambunan. Namun, kata Iskandar, Gayus enggan buka mulut. "Gayus menjawab lupa," katanya.

Atas pasal gratifikasi tersebut, sejumlah pihak menilai Polri tidak serius. Kini, pihak kepolisian masih menyelidiki dokumen 151 perusahaan yang diduga menjadi pemberi dana Rp 74 miliar ke Gayus. Sedangkan uang Rp 28 miliar, disebut Gayus didapatnya dari tiga perusahaan Grup Bakrie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com