Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Arab Saudi Pulang

Kompas.com - 14/02/2011, 04:25 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akhirnya memulangkan 566 warga negara Indonesia, termasuk tenaga kerja Indonesia bermasalah dan anak-anak, yang mendapat izin keluar dari Arab Saudi dalam dua tahap. Gelombang pertama dijadwalkan tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin siang ini. Gelombang kedua menyusul hari Selasa besok.

Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat, Sabtu (12/2).

Jumhur bersama pejabat sektoral, antara lain Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan menyambut pemulangan pertama 241 TKI yang membawa 27 anak- anak dan 38 bayi.

”Mereka yang dipulangkan semuanya 566 orang, pada umumnya TKI, menggunakan pesawat Garuda dalam dua gelombang, yaitu Senin siang sebanyak 306 orang akan tiba di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pukul 12.40 WIB. Kemudian 260 orang lagi tiba pada Selasa siang,” ujar Jumhur.

Arab Saudi merupakan negara tujuan penempatan TKI terbesar kedua setelah Malaysia. Sedikitnya, satu juta TKI berada di Arab Saudi. Sebagian besar TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang rentan dieksploi- tasi.

Jumhur mengatakan, pemerintah menanggung sepenuhnya biaya pemulangan TKI dari Jeddah, Arab Saudi, sampai ke kampung halaman mereka. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak menjemput mereka di Jeddah.

Ratusan TKI bermasalah sempat tinggal di penampungan Konsulat Jenderal RI dan jembatan Al-Kandarah, Jeddah, karena belum mendapatkan izin keluar dari Pemerintah Arab Saudi. TKI mutlak memiliki izin ini untuk menjamin semua hak telah terpenuhi dan dia tidak memiliki utang apa pun kepada majikan.

Beberapa waktu lalu Tatang B Razak bersama delegasi RI berada di Jeddah untuk mengadakan pembicaraan bilateral guna mempercepat pemulangan WNI bermasalah. Sejak akhir Januari 2011, Pemerintah Arab Saudi memindahkan WNI dari kolong jembatan ke tarhil (kantor penampungan milik imigrasi) untuk pemrosesan izin keluar dan pembebasan denda.

Sebanyak 566 WNI bermasalah tersebut telah mendapat izin keluar dan bisa pulang. WNI yang terlibat perkara kriminal belum mendapatkan izin keluar sehingga belum bisa pulang. ”Pemerintah Arab Saudi menerapkan denda 1.200 riyal bagi setiap pelanggar aturan keimigrasian. Saat ini tidak ada lagi WNI yang mendiami kolong jembatan,” ujar Jumhur.

Jumlah WNI yang berdiam di kolong jembatan Al-Kandarah terus meningkat sejak Pemerintah Arab Saudi menghentikan deportasi gratis tahun 2009. Pemerintah setempat menyerahkan tanggung jawab pemulangan warga negara asing yang melanggar izin keimigrasian kepada pemerintah negara asal.

Hal itu membuat organisasi buruh migran, Migrant Care, terus menuntut pemerintah agar memulangkan TKI yang telantar di kolong jembatan Al-Kandarah, Jeddah, sejak Agustus 2009.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah membuat kebijakan yang lebih komprehensif untuk melindungi TKI bermasalah di Arab Saudi. Pemulangan TKI saat ini tidak menjamin jembatan Al-Kandarah akan bersih dari TKI bermasalah. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com