Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Perlu Aturan Khusus "Debt Collector"

Kompas.com - 07/04/2011, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat mengungkapkan, diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang debt collector atau penagih hutang dalam Undang-Undang Perbankan. Pemanfaatan debt collector oleh bank harus diatur lebih spesifik sehingga perlindungan terhadap nasabah lebih terjamin.

"Kami akan rekomendasikan. Kami akan ke BI, akan di-upgrade (diperbaharui), diperkuat, peraturan yang lebih khusus tentang debt collecting," ujar Surahman ketika ditemui di ruangannya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Hal tersebut disampaikan Surahman menanggapi kasus tewasnya seorang nasabah Citibank, Irzen Octa, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa. Irzen tewas di kantor Citibank di Menara Jamsostek diduga setelah para penagih utang mempertanyakan jumlah tagihan kreditnya yang membengkak.

Menurut Surahman, peran penagih utang memang dibutuhkan dalam bisnis perbankan. Namun, ulah penagih utang yang cenderung menggunakan kekerasan saat menagih utang itu perlu ditertibkan.

"Ulahnya meresahkan," katanya.

Terkait ulah penagih utang Citibank, DPR telah menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak Citibank, Bank Indonesia, dan Kepolisian. Dari rapat tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Citibank melakukan pelanggaran fatal, baik dari segi kepatuhan perbankan maupun pidana.

Selanjutnya, DPR meminta agar BI selaku pengawas perbankan dan kepolisian menjatuhkan sanksi maksimal bagi Citibank. Menurut Surahman, sanksi maksimal diperlukan untuk menjadi terapi kejut sekaligus menimbulkan efek jera.

"Kalau nanti ada bank lain yang mulai miring, akan kembali tegak, kembali ajeg. Kalau runtuh, ujung-ujungnya perekonomian kita juga yang runtuh," ujar Ketua Dewan Syariah PKS itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Whats New
    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    Whats New
    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Whats New
    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Whats New
    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    Whats New
    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Whats New
    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    Whats New
    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Whats New
    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Whats New
    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Work Smart
    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Whats New
    17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

    17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

    Whats New
    Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

    Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

    Rilis
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com