Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda dan Mitos Perbankan

Kompas.com - 08/04/2011, 14:54 WIB

Gertak sambal

Anggota DPR dengan galak mengancam akan mencabut izin Citibank. Saya rasa tak semudah gertak sambal antarkoalisi atau partai sempalan. Soalnya, pemilik Citibank itu adalah konsorsium global yang melibatkan Pemerintah AS (36 persen), Pemerintah Singapura melalui BUMN GSIC (11,1 persen), Kuwait Investment Authority (6 persen), Abu Dhabi Investment Authority (4,9 persen), dan Kingdom Holding Company Arab Saudi pimpinan Pangeran Al Waleed bin Talal.

Jadi, Citibank merupakan wajah perusahaan transnasional, multinasional, dan global yang tak didominasi satu kelompok pun. Ia konsorsium multilateral.

Bagaimana menyelesaikan dan menghukum masalah Citibank ini? Praktik Malinda pasti bukan hanya terjadi di Citibank. Bisa terjadi di bank BUMN dan bank milik konglomerat kita. Jadi, otoritas moneter global, regional, dan nasional harus waspada, seperti kata Dominique Strauss- Kahn yang akan mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilihan di Perancis.

Segala praktik campur aduk spekulasi dan manipulasi derivatif harus diawasi ketat oleh otoritas moneter. Akumulasi dana—baik halal maupun haram (dari aliran pencucian uang diktator dan koruptor)—sedunia seyogianya disalurkan bagi investasi sektor riil, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mumpung ada dosa kolektif Obama, Al Waleed, dan Ho Ching (pemegang saham Citibank mewakili GSIC), usul pembentukan Bank Pembangunan Infrastruktur baik di AS oleh Wapres Biden maupun di Indonesia oleh Kadin bisa segera direalisasi. Pemerintah bisa bernegosiasi atas dasar terobosan pemikiran membangun arsitektur keuangan global yang bertanggung jawab, transparan, dan bermanfaat bagi kualitas hidup manusia.

Pengarahan dana perbankan dari sektor derivatif ke sektor riil harus digerakkan otoritas moneter global. Sekarang kesempatan bagi otoritas global dan G-20 memperlihatkan wibawa mengatasi praktik skandal model Leeson, Madoff, dan Malinda. Jika tidak, Malindagate bisa terulang di mana, kapan, dan oleh bank apa saja.

KPK mesti turun tangan menelusuri rekening terkait Malinda sebab sebagian pasti ada unsur korupsinya. Hukum karma bagi koruptor yang rekeningnya digelapkan Malinda: Anda merampok dana negara dan rakyat, aparat penegak hukum mungkin tak bisa mengejar, tetapi Anda disikat Malinda. Itulah tangan siluman karma. (Christianto Wibisono CEO Global Nexus Institute)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com