Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Irzen Octa Datangi DPR

Kompas.com - 08/04/2011, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Irzen Octa nasabah Citibank yang meninggal di kantor Citibank pekan lalu, Jumat (8/4/2011) siang mendatangi ruangan Komisi XI DPR RI untuk menemui para anggota Komisi yang akan menggelar rapat kerja lanjutan dengan Citibank, Bank Indonesia dan Polri.

Istri korban, Eci Ronaldi datang bersama putrinya Citra Octa (14) didampingi kuasa hukum keluarga Octa, Slamet Yuono dari Kantor Pengacara OC Kaligis.

Menurut Slamet, kedatangan keluarga Octa bukan untuk meminta belas kasihan dari DPR dan Citibank, tetapi memohon DPR untuk mendorong BI memberikan sanksi yang tegas kepada Citibank karena telah menghilangkan nyawa Octa saat datang ke kantor Citibank di Menara Jamsostek 29 Maret lalu.

"Keluarga menuntut keadilan agar semua pihak dipidana termasuk manajemen Citibank. Kami juga meminta agar tidak ada pembelokan tuntutan karena ini pidana. Selain itu kami juga minta perlindungan keluarga ini berhadapan dengan bank besar seperti Citibank," katanya.

Dijelaskan Slamet, Irzen Octa adalah nasabah lama Citibank sejak 1980 yang selama ini selalu patuh menyelesaikan tagihan-tagihan sampai pada 2008 ketika usaha pengiriman barang Octa mengalami gangguan.

"Namun meski dia menunggak dia tetap berniat melunasinya termasuk saat mendatangi kantor Jamsostek 29 Maret lalu, karena tagihannya melonjak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta," katanya.

Slamet mengatakan Irzen selama ini tidak memiliki riwayat sakit stroke, jantung atau darah tinggi sehingga tidak mungkin meninggal mendadak karena dugaan penyakit itu.

"Visum sementara dari Polisi yang menyebutkan bahwa Irzen memiliki penyakit itu tidak benar karena beliau tidak pernah punya riwayat sakit. Tapi dia meninggal dengan bukti darah di hidung dan luka lebam di belakang kepala," katanya.

Irzen Octa meninggal di ruang Cleopatra kantor Citibank Menara Jamsostek saat hendak menegosiasikan utang kartu kreditnya. Empat orang dari perusahaan jasa penagih utang atau "debt collector" sudah ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus ini.

Sejumlah anggota Komisi XI dalam rapat kerja dengan BI dan Citibank Selasa dan Rabu lalu meminta BI memberikan sanksi berat kepada Citibank yang terbukti melanggar aturan BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com