Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebentar Lagi MPP, Indra Malah Dipecat Merpati

Kompas.com - 14/04/2011, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indra Topan harus membayar segala aktivitasnya sebagai aktivis di Serikat Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines dengan menerima pemecatan dari manajemen maskapai BUMN tersebut. Padahal, tanpa dipecat pun, Indra yang sehari-hari bekerja sebagai Insurrance Quality Control Merpati Maintenance Facility Surabaya dua bulan lagi akan memasuki masa persiapan pensiun (MPP).

Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo bersama jajaran manajemennya merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Indra di media beberapa waktu lalu. Salah satu pernyataan yang dimuat dalam sebuah media online adalah Merpati terancam bangkrut.

Indra yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Karyawan Teknik Merpati saat dihubungi Tribun mengatakan, selain telah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat, dia juga menerima beberapa ancaman dari pihak manajemen. Salah satunya adalah ancaman pembekuan hak-hak pensiunnya. "Semua ancaman, saya punya rekamannya. Ini akan saya jadikan bukti," kata Indra, Rabu (13/4/2011).

Indra merasa heran dengan langkah manajemen yang dianggap menzaliminya. Menurut dia, pernyataan tersebut sebenarnya merupakan kritik agar Merpati memperbaiki manajemennya.

Saat ini hubungan industrial antara Serikat Karyawan (Sekar) dan manajemen Merpati memang sedang kurang baik. Hal itu dimulai dengan menurunnya kinerja Merpati pada 2008-an. Saat itu, gaji karyawan selama beberapa bulan terpaksa dipotong. Penundaan pembayaran gaji pun sempat terjadi. Hal ini berlangsung hingga akhirnya dua pentolan Sekar Merpati, Indra Topan dan Ketua Umum Sekar Merpati Purwanto dipecat. Indra resmi mendapat PHK pada 1 April lalu, sedangkan Purwanto pada 12 April kemarin.

"Masih ada sekitar lima pengurus Sekar lagi yang akan dipecat Merpati," ungkap Indra. Namun, dia tidak mau menyebutkan nama kelima karyawan yang terancam dipecat itu.

Melalui pengacaranya, M Ismak, Indra pun melayangkan somasi kepada manajemen Merpati. Menurutnya, PHK tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prosedur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta hubungan industrial.

Sementara itu, Purwanto menyatakan pesimistis terhadap kemungkinan memperoleh pesangon. "Gaji bulan ini saja saya yakin tidak dibayar, apalagi pesangon," tandasnya.

Meski demikian, saat ini menurutnya masih ada jalur hukum yang akan mereka tempuh agar mendapatkan hak sesuai yang diharapkan.

Purwanto sangat menyadari bahwa sebagai orang nomor satu di serikat karyawan, ia memiliki risiko dipecat saat melakukan tindakan yang dianggap membela dan melindungi kepentingan karyawan dalam hal pemenuhan hak-hak normatif yang belum dipenuhi perusahaan.

Baca Juga: FSP BUMN Bersatu Dukung Pemecatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com