Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Nyatakan Citibank Bersalah

Kompas.com - 27/04/2011, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia telah merampungkan pemeriksaan Citibank. BI memutuskan bank asal Amerika Serikat itu terbukti bersalah dalam kasus kematian Irzen Octa dan penggelapan dana nasabah Citigold yang melibatkan pegawai Citibank, Inong Malinda Dee.

Untuk kasus kematian nasabah kartu kredit, BI menemukan dua tindakan Citibank yang secara telak melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Pertama, soal kontrak kerja sama Citibank dengan pihak penagih utang. Dalam perjanjian dinyatakan segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih. "Padahal, PBI menyebutkan, segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank," kata Difi Ahmad Johansyah, Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Selasa (26/4/2011).

Kedua, Citibank bersalah dalam penagihan utang. Hasil audit BI menunjukkan, utang Irzen masih berstatus kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus). Artinya, Citibank tak boleh menyerahkan penagihan utang ke pihak lain. PBI menyebutkan, bank boleh menggunakan pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet).

Dalam kasus pembobolan dana nasabah, BI menemukan pelanggaran atas pelaksanaan bisnis wealth management. Namun, Difi enggan membeberkan letak kesalahan itu.

Meski menyatakan Citibank bersalah, BI tidak juga menetapkan sanksi. Alasannya, BI perlu mengonfirmasi ulang auditee yakni Citibank. "Konfirmasinya akan dilakukan segera mungkin," kata Difi.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, BI bisa memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga menggelar uji kepatutan dan kelayakan ulang bagi manajemen Citibank. Sebelumnya, BI telah menghentikan sementara penghimpunan nasabah baru Citigold dan penerbitan kartu kredit baru.

Menurut Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa, BI tak perlu berlebihan menghukum Citibank dengan mencabut izin usaha kartu kredit atau Citigold. BI cukup menghukum denda dan perbaikan standard operating procedure (SOP).

Sementara pakar hukum perbankan Pradjoto mengatakan, BI perlu memberi sanksi paling optimal. Sebab, kesalahan Citibank sangat fatal dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Untuk efek jera, regulator perlu menindak atasan si oknum. (Bernadette Christina Munthe, Wahyu Satriani, Handoyo/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com