Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Tiga Perusahaan Penerima

Kompas.com - 02/05/2011, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya hari ini kembali memanggil tiga orang saksi yang berasal dari tiga perusahaan investasi berjangka dalam kelanjutan kasus pembobolan dana Elnusa senilai Rp 111 miliar di Bank Mega. Ketiga perusahaan tersebut diperiksa untuk membuktikan adanya dugaan pencucian uang (money laundring).

"Sebelumnya sudah diperiksa sepuluh orang saksi. Hari ini ada rencana pemeriksaan lagi terhadap tiga orang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, Senin (2/5/2011), dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Tiga orang itu merupakan oknum yang bergerak di bidang investasi berjangka yang sempat juga bekerja sama dengan PT Discovery. Salah satu saksi tersebut berinisial I, dan dua lainnya belum diketahui.

"Saya juga tidak akan sebut perusahaannya. Yang jelas perusahaan itu jelas ada dan terdaftar resmi di bawah Bapebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi)," ujarnya.

Polisi hendak mengetahui aliran dana Elnusa yang dicurigai juga diinvestasikan ke tiga perusahaan tersebut. "Adakah betul dari Discovery ini menginvestasikan kepada mereka. Jadi uang Elnusa dari Bank Mega yang diinvestasikan ke Discovery ditanamkan lagi di tiga perusahaan itu, ini yang coba kami telusuri. Karena dari pengakuan RL (Discovery) ditaruh lagi ke situ," ujarnya.

Apabila ternyata dari pemeriksaan kali ini, tiga perusahaan itu mengetahui aliran dana itu sah atau tidak, maka langsung bisa dikenakan pidana pencucian uang. "Kami akan lihat peran mereka itu tahu aliran dana (Elnusa) itu atau tidak. Kalau mereka tahu yah mereka bisa dikenakan tindak pidana money laundring," kata Baharudin.

Sebelumnya, dalam kasus serupa, penyidik menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL.

RL tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang, dan tindak kejahatan perbankan.

Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Arismunandar mengatakan, pelaku melakukan modus mencairkan dana deposito milik PT Elnusa pada Bank Mandiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisial E. Selanjutnya, tersangka mengirimkan dana senilai Rp 161 miliar untuk kepentingan investasi pada perusahaan fiktif bernama PT Discovery ke rekening penampung pada Bank Mega Cabang Jababeka.

Para tersangka tidak menggunakan dana milik PT Elnusa untuk kepentingan investasi, namun dibagikan kepada pelaku. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar, 34.400 dollar Amerika Serikat dan empat mobil mewah dari hasil pembobolan dana deposito PT Elnusa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com