Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gagal Lindungi Warga

Kompas.com - 08/05/2011, 22:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kecelakaan pesawat Merpati Nusantara di Teluk Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011), menunjukkan pemerintah gagal melindungi warga dalam sektor jasa penerbangan.

Pasalnya, kebijakan pembelian pesawat Merpati yang naas itu bukan hanya telah memberikan peluang lahirnya mafia dan bandit yang mencari keuntungan diri sendiri, tetapi justru merusak perlindungan dan keselamatan warga bangsa dan kesejahteraan umum. PT Merpati Nusantara sebagai badan usaha yang dikelola pemerintah dinilai telah mengabaikan aspek-aspek keselamatan jiwa penumpang yang diangkutnya melalui kebijakan ekonomi yang tidak berperspektif konstitusi. Oleh karena itu, BUMN penerbangan itu harus sepenuhnya bertanggung jawab.

Pemerintah juga harus melakukan reevaluasi kembali semua program dan kebijakan BUMN tersebut selain meneliti pembelian pesawat tersebut. Demikian diungkapkan Ketua Kaukus Ekonomi Konstitusi Lintas Fraksi dan Komisi DPR Arif Budimanta kepada Kompas, Minggu (8/5/2011). "Dengan seringnya terjadi kecelakaan pesawat, ini menunjukkan pemerintah melalui BUMN yang dimilikinya telah gagal melindungi warganya," ujarnya.

Menurut Arif, dari perspektif kebijakan ekonomi konstitusi, setiap kebijakan ekonomi seharusnya mempertimbangkan aspek perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi setiap warga negara.

"Jangan hanya memberikan peluang lahirnya mafia dan bandit yang mencari keuntungan diri sendiri dan merusak standar perlindungan dan keselamatan warga bangsa serta kesejahteraan umum," ujar anggota Komisi XI DPR asal Fraksi PDI-P itu.

Pembelian pesawat tanpa sertifikat itu, lanjut Arif, telah menurunkan (down grade) perlindungan dan keselamatan penerbangan yang selama ini dipatuhi pemerintah sendiri. "Seharusnya, dengan pesawat yang layak dan bersertifikat serta profesionalitas awak pesawat, keselamatan jiwa para penumpang menjadi faktor utama yang harus diperhatikan BUMN," papar Arif.

Menurut dia, perlindungan dan keselamatan penumpang seharusnya bersifat mutlak dan merupakan mandat kepada pemerintah yang harus dilaksanakan BUMN, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan dasar itu, lanjut Arif, pemerintah harus segera melakukan reevaluasi semua kebijakan ekonominya, khususnya di bidang jasa penerbangan dan transportasi di Merpati Nusantara. "Sudah terlalu sering terjadi kecelakaan sehingga penting dan tidak bisa ditunggu lagi reevaluasi terhadap setiap kebijakan dan program yang diambil oleh BUMN penerbangan kita. Kalau perlu, diteliti bagaimana pembelian pesawat itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Whats New
    BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

    BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

    Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

    Whats New
    May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

    May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

    Whats New
    BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

    BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com