Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Impor Film Naik 100 Persen

Kompas.com - 13/06/2011, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kontroversi bea masuk film impor tampaknya akan terus berlanjut. Belum surut polemik soal berapa kisaran pajak yang bisa diterima importir, pemerintah justru memutuskan menaikkan pajak impor film asing sekitar 100 persen. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif bea masuk film impor sebesar 23,75 persen dan royalti senilai 43 sen dollar Amerika Serikat per rol film.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, kenaikan pajak film impor untuk melindungi dan menggairahkan industri film lokal. Itu sebabnya, selain menaikkan pajak film impor, pemerintah juga menekan pajak produksi film lokal. Lewat insentif itu, diharapkan produksi film lokal meningkat.

Jero Wacik mengklaim, skema baru ini sudah mendapat persetujuan importir film. "Sebentar lagi akan selesai kepastian atas pajak, tinggal menunggu turunnya surat keputusan Menteri Keuangan," kata Jero Wacik seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Menteri Jero Wacik boleh saja mengklaim para importir sudah setuju atas kenaikan pajak tersebut. Namun, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Joni Syafrudin mengatakan, apabila kenaikan itu diberlakukan, bisnis bioskop dalam negeri akan mati. Soalnya, dengan pajak yang tinggi, impor film asing dipastikan tersendat. Akibatnya, bioskop akan sepi pengunjung sehingga omzet tergerus.

Menurut Joni, omzet bioskop bisa melorot 20 persen-60 persen. Maklum, kehadiran film lokal belum bisa mendongkrak pengunjung bioskop. "Kalau pemerintah tak tanggap, bisnis kami bisa tutup," ujarnya.

Achmad Ferdi, Direktur Penggandaan Film Mitra Lab, mengatakan, kenaikan pajak impor film memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, industri perfilman nasional bakal tumbuh pesat. Namun, di sisi lain, suplai film impor menjadi terbatas. "Bisa jadi harga tiket nonton di bioskop naik," katanya.

Polemik pajak film impor ini berawal dari surat edaran Menteri Keuangan Januari tahun lalu. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menerapkan bea masuk film impor 23,75 persen dari royalti 43 sen dollar AS per rol film yang diedarkan. Asosiasi film Amerika, Motion Picture Association of America (MPAA), pun proses dan menghentikan peredaran film mereka di Indonesia. (Yudo Widiyanto, Havid Vebri/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com