Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JP Morgan dan RBS Dituntut

Kompas.com - 22/06/2011, 04:37 WIB

WASHINGTON, Senin - Regulator Amerika Serikat menuntut JP Morgan Chase & Co dan Royal Bank of Scotland PLC. Pemerintah AS mempermasalahkan kerugian 840 juta dollar AS (setara Rp 7,2 triliun) atas surat berharga yang terkait dengan efek beragun aset kredit pemilikan rumah. Surat berharga itu dibeli oleh lima koperasi kredit yang merugi besar pada saat krisis keuangan.

Pengelola Asosiasi Kredit Union Nasional (NCUA) menuduh divisi sekuritas di JP Morgan dan Royal Bank of Scotland PLC (RBS) salah memaparkan bagaimana sebenarnya risiko surat berharga ketika kedua bank investasi itu menjualnya ke koperasi kredit. Tuntutan itu dimasukkan ke pengadilan, Senin (20/6) di Kansas.

Koperasi kredit memberi pinjaman dan jasa investasi kepada para anggota. Sebagian besar koperasi kredit di AS mengalami kerugian besar karena membiayai kredit pemilikan rumah, yang bangkrut saat krisis 2008.

Koperasi kredit di AS berjumlah 7.000 buah dan memainkan peran penting soal bisnis pinjam uang ke masyarakat. Lebih dari 40 koperasi kredit ditutup sejak krisis merebak pada 2008.

Koperasi kredit yang bertahan diminta menanggung kerugian yang terjadi. Beberapa koperasi kredit harus mengenakan tingkat suku bunga yang tinggi kepada para anggota dan menerima bunga simpanan yang lebih rendah.

Lima koperasi kredit besar, yaitu US Central, Western Corporate, Southwest Corporate, Members United Corporate, dan Constitution Corporate, merugi dan akhirnya dilikuidasi.

Organisasi persatuan koperasi kredit telah bernegosiasi dengan beberapa bank di Wall Street. Mereka berupaya menjual aset. Perbankan masih dapat menjual aset itu kepada investor.

Regulator dapat menuntut lima hingga 10 bank lain dalam beberapa pekan ke depan jika kesepakatan tentang penjualan aset itu tidak kunjung tercapai. Jika tidak berhasil menjual aset mereka, kerugian yang diderita koperasi kredit ini mencapai miliaran dollar AS.

”Mereka yang menyebabkan masalah di seluruh koperasi kredit harus membayar kerugian,” ujar Ketua NCUA Deborah Matz.

Dalam tuntutan yang dimasukkan ke pengadilan federal Kansas tersebut, NCUA menuntut JP Morgan mengembalikan dana sebanyak 278 juta dollar AS dan 565 juta dollar AS dari RBS Securities. Juru bicara JP Morgan, Jennifer Zuccarelli, di New York menolak berkomentar mengenai tuntutan ini.

Banjir tuntutan

Tuntutan ini merupakan langkah hukum terbaru yang diarahkan ke Wall Street terkait dengan krisis finansial 2008.

Badan Pengawas Pasar Modal (SEC) pernah berhasil mendapatkan dana 550 juta dollar AS dari kasus penipuan yang melibatkan Goldman Sachs & Co. Kini SEC sedang menyelidiki berbagai bank besar lain.

Pembeli efek beragun aset KPR yang sebagian besar adalah perbankan, dana pensiun, dan investor besar lainnya mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut jika KPR berjaya. Akan tetapi, seiring dengan banyaknya para pemilik rumah yang tidak mampu membayar cicilan KPR pada 2007, surat utang itu menjadi seperti sampah dan pemegangnya merugi hingga miliaran dollar AS.

SEC kini memfokuskan diri pada investigasi surat berharga jenis ini karena sarat dengan penipuan.

Selain itu, Lembaga Penjaminan Simpanan (FDIC) juga membentuk tim yang mengkaji kemungkinan untuk mengklaim kerugian terhadap bisnis efek beragun aset. Ini juga terkait dengan KPR di AS.

Badan Perumahan Federal, regulator yang mengawasi lembaga pemberi kredit perumahan Fannie Mae dan Freddie Mac, musim panas lalu mengajukan 64 tuntutan terhadap penerbit efek beragun aset, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya. (AP/joe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com