Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumhur: Tak Ada Eksekusi Pancung 3 Juli

Kompas.com - 01/07/2011, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat memastikan tidak ada eksekusi pancung terhadap Sumartini Binti Manaungi Galisung yang diwartakan akan terjadi pada 3 Juli mendatang.

”Tidak ada penetapan eksekusi untuk hukuman pancung Sumartini pada 3 Juli ini di Arab Saudi,” tegas Jumhur, Kamis (30/6/2011), dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi Kompas.com.  Ia mengutip keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh yang diterimanya.

Jumhur mengatakan, Sumartini yang kini mendekam di Penjara Malaaz, Riyadh sempat menelepon KBRI pada 29 Juni lalu dan mengabarkan dalam kondisi baik. Saat itu pula Sumartini memang menyebut tanggal 3 Juli, namun terkait rencana dirinya untuk menjalani ujian hapal Alquran yang jatuh hari Minggu pada tanggal tersebut.

”Jadi, saya tidak tahu dari mana ketidakjelasan informasi pelaksanaan hukuman mati Sumartini itu berasal, yang kini beredar luas di tanah air,” ujar dia.

Menurut Jumhur, pihak KBRI dalam penjelasan tertulis kepadanya, Kamis, juga menyatakan pada 29 Juni sekitar pukul 19.00 waktu setempat, telah mendapatkan informasi dari seorang pejabat penjara Al Malaaz, Mayor Mubarrak Al Dossary, yang menyampaikan kabar hingga pukul 15.00 (berakhirnya jam kerja di Arab Saudi) belum ada perintah eksekusi apapun dalam kasus Sumartini.

Sumartini Binti Manaungi Galisung, TKI asal Desa Pungkat Rt 01/02 Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, bersama Warnah Binti Warta Niing asal Dusun Krajan Rt 11/03 Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, menghadapi kasus perbuatan ”sihir” kepada anak majikannya berusia tiga tahun.

Kasus ini menjadi jelas setelah pada 28 Maret 2010 pengadilan di Riyadh menetapkan keduanya terbukti melakukan "sihir" dengan ganjaran hukuman mati (qishash). Salinan putusan pengadilan yang menjatuhkan qishash diterima KBRI pada 16 April 2010.

KBRI menunjuk pengacara berkebangsaan Arab Saudi, Nasheer Dandani, untuk mendampingi proses hukum Sumartini dan Warnah. Pada 1 Mei 2010 pengacara KBRI melakukan memori banding kepada pengadilan tingkat satu atau Mahkamah Am di Riyadh guna menolak segala tuduhan yang dihadapi Sumartini dan Warnah.

Pada 31 Agustus 2010, KBRI mengirimkan nota diplomatik yang ditujukan pada Raja Abdullah perihal permohonan pengampunan (amnesti) bagi Sumartini dan Warnah. Surat kedua yang ditandatangani Duta Besar RI Gatot Abdullah Mansyur untuk Raja Abdullah pun kembali disampaikan pada 9 Mei 2011 lalu dengan upaya yang sama.

Kabar soal rencana eksekusi pancung 3 Juli terhadap Sumartini disampaikan anggota Komisi III DPR, Eva Sundari.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com