Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Omzet Bebas Pajak Diusulkan Naik

Kompas.com - 05/07/2011, 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengusulkan agar batas atas nilai penjualan atau omzet pelaku usaha mikro dan kecil yang bebas pajak dinaikkan dari Rp 600 juta per tahun menjadi Rp 5 miliar per tahun. Selain itu, tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan, tetapi juga Pajak Penghasilan.

”Saya usul agar pelaku usaha yang memiliki aset hingga Rp 2,5 miliar dibebaskan dari PPh. Mereka akan memiliki ruang untuk mengembangkan usahanya hingga beromzet atau nilai penjualan Rp 5 miliar,” tutur Menteri Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan di Jakarta, Senin (4/7).

Itu diungkapkannya seusai menghadiri Rapat Koordinasi tentang Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia terkait pematangan tax holiday (pembebasan PPh) dan tax allowance (pengurangan PPh).

Menurut Hasan, pihaknya usul agar pembebasan PPh itu diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam masa 5-8 tahun. Jangka waktu itu tepat untuk memberikan ruang yang maksimal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. ”Ini penting untuk keberpihakan terhadap usaha mikro,” ujarnya.

Selama ini, pengaturan pembebasan PPh bagi UMKM belum pernah ada. Namun, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/Pj/ 2010 tentang Kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Dengan aturan ini, setiap wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat usaha bisa menjadi obyek pajak PPh Pasal 25 (PPh yang dibayar berangsur-angsur setiap bulan) sebesar 0,75 persen terhadap peredaran bruto.

Adapun pembebasan PPN, pemerintah menetapkan tidak hanya pada komoditas tertentu, tetapi juga pada semua pelaku usaha beromzet kecil. Seluruh pemilik usaha dengan omzet di bawah Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan bebas PPN. (OIN)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com