Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Usaha RA Mesti Disempurnakan

Kompas.com - 08/07/2011, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Pemberlakuan badan hukum pemeriksa keamanan regulated agent pada kargo dan pos yang dikirim lewat pesawat udara diharapkan bisa meningkatkan keamanan penerbangan. Namun, beberapa penyempurnaan dalam operasional RA mesti dilakukan.

Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara M Fuschad, Kamis (7/7), mengatakan, perusahaan yang menjadi regulated agent (RA) diharuskan menjamin keamanan kargo dan pos yang dikirimkan. Karena itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan yang akan menjadi RA.

”Tidak ada penunjukan perusahaan yang menjadi RA. Kami hanya menyiapkan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan yang ingin menjadi RA. Jadi, terbuka kesempatan bagi perusahaan mana pun untuk mengajukan diri jadi RA sepanjang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/255/IV/2011,” kata Fuschad dalam dengar pendapat tentang RA yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Selama ini, penyampaian tanggung jawab keamanan kargo dan pos yang dikirim dengan pesawat udara tidak jelas. Akibatnya, beberapa kali terjadi barang yang dikirimkan justru membahayakan pesawat yang mengangkut kargo itu. Dari sinilah SKEP/255/IV/2011 lahir.

Perusahaan yang menjadi RA haruslah badan usaha baru agar tidak terjadi konflik kepentingan dan menjamin pemeriksaan kargo tetap dilakukan dengan baik.

Setelah berbagai masukan dalam dengar pendapat, Fuschad mengakui, peraturan belum setajam masukan yang dilontarkan peserta dengar pendapat. Dia berjanji akan memperbaiki beberapa kelemahan.

Masukan yang muncul antara lain terkait jaminan bahwa pendirian RA bukan sekadar upaya menyediakan bisnis berbalut pemeriksaan keamanan kargo.

Selain itu, harus ada jaminan keamanan kargo yang dibawa dari kantor RA hingga masuk ke pesawat. Jaminan keamanan ini juga penting karena kantor RA bisa saja didirikan di luar area bandara. Masalah jarak antara kantor RA dan bandara dikhawatirkan juga menambah ongkos angkut kargo yang nantinya dibebankan kepada konsumen.

Kelengkapan peralatan deteksi kargo berbahaya juga masih diragukan sejumlah pihak. Apalagi, barang berbahaya mempunyai banyak jenis sehingga tidak bisa dideteksi hanya oleh satu alat. Detektor metal, misalnya, tidak bisa dipakai mendeteksi benda berbentuk gas yang membahayakan. Kelengkapan peralatan deteksi ini dibutuhkan untuk menjamin keamanan kargo.

Evaluasi

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi pemberlakuan RA sehingga pelayanan kargo dapat dikerjakan dengan cepat tanpa mengorbankan keselamatan.

Saat ini, ada tiga RA yang sudah mengantongi izin pemerintah. Ketiganya berdiri sejak tahun lalu, tetapi operasionalnya belum maksimal.

Andrianto, Technical Advisor PT Fajar Anugerah Semesta, yang juga salah satu perusahaan RA, mengatakan, perusahaan ini membidik pasar pengiriman kargo dari perusahaan-perusahaan.

Dia membantah bila biaya pemeriksaan kargo lewat RA akan lebih mahal ketimbang tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 60 per kilogram. Contohnya, perusahaan ini menawarkan biaya pemeriksaan keamanan kargo Rp 25 juta per tahun kepada perusahaan yang mengirimkan barang 5 juta kg setahun. Artinya, biaya pemeriksaan hanya Rp 5 per kg.

”Persoalan tarif tidak diatur pemerintah, tetapi merupakan kesepakatan antara perusahaan kami dan klien,” katanya.

Supriyadi, Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Persaingan Usaha, berpendapat, perusahaan RA harus menerapkan prinsip dasar persaingan usaha, yakni terbuka, adil, bersaing, dan dapat dipertanggungjawabkan. ”Perlu ada kompetisi usaha yang sehat sehingga mewujudkan efisiensi ekonomi,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Syarifuddin mengatakan, bila biaya pemeriksaan kargo yang ditetapkan perusahaan RA terlampau tinggi, hal itu akan berimbas kepada konsumen. ”Saya melihat secara makro, bila biaya ini tinggi, itu akan melemahkan daya saing produk kita. Imbasnya adalah perekonomian yang akan merosot,” kata Syarifuddin.

Penolakan

Menurut Hari Subandi dari PT Rush Cargo Nusantara, solidaritas pengusaha jasa pengiriman barang mendesak agar pemerintah tetap mempertahankan kebijakan lama. ”Meski ada antrean, pelayanan lebih baik,” kata Hari.

Aturan baru dinilai membuat pelayanan tidak efektif dan tak efisien karena pekerjaan bongkar-muat dua kali, jarak tempuh dari lini 2 ke lini 1 (gudang kargo) cukup jauh, serta tarif pemeriksaan yang mahal.

Sebelumnya, Serikat Perusahaan Pers (SPS) dalam jumpa persnya, Rabu (6/7), menolak pemberlakuan ketentuan RA. Pertama, karena tarifnya mahal, dan kedua menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman koran ke berbagai daerah.(RYO/PIN/ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com