Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU BPJS Diperpanjang

Kompas.com - 21/07/2011, 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akhirnya diperpanjang satu masa sidang lagi ke depan. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan dalam paripurna, Kamis (21/7/2011), setelah seluruh anggota Dewan menyetujuinya.

"Tenggat waktunya selambat-lambatnya masa sidang depan," ungkapnya di Gedung DPR, Kamis siang. 

Di depan para anggota Dewan, Priyo mengatakan, semua fraksi sebenarnya sudah satu bahasa untuk segera mengesahkan RUU ini. Namun, karena masih ada silang pendapat dengan pemerintah, khususnya mengenai transformasi, mustahil untuk mengetuk palu pengesahan pada masa sidang ini.

Oleh karena itu, katanya, Pansus mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan. Usulan ini dibawa ke Badan Musyawarah untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.

Sebenarnya, lanjut Priyo, tata tertib DPR hanya memberikan kesempatan dua kali masa sidang dan perpanjangan satu masa sidang lagi dalam pembahasan sebuah RUU. Namun, karena tak kunjung rampung, usulan perpanjangan RUU ini akhirnya dibawa ke paripurna.

Politisi Golkar ini optimistis pemerintah dan Dewan akan menemukan kata sepakat dalam pembahasan pada masa sidang mendatang. Dewan tentu berharap pemerintah memiliki keseriusan untuk segera menyelesaikannya.

"Kalau masih lambat juga, akan kami umumkan ke seluruh penduduk, siapa yang melambatkan. Namun, saya percaya, pada masa sidang depan akan clear. Presiden juga mengatakan akan sampaikan ke menteri-menterinya untuk fokus kepada RUU ini," tandasnya. 

Selain RUU BPJS, Dewan juga memperpanjang waktu pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan karena masih belum ada titik temu antara pemerintah dan Dewan. Pembahasan RUU ini juga sudah menghabiskan tiga masa sidang Dewan. Selain itu, pembahasan dua RUU lain juga diperpanjang dari dua masa sidang yang sudah dilalui, yaitu RUU Rumah Susun dan Revisi UU Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com