Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Inga-inga" THR Itu Sebelum Hari Raya

Kompas.com - 06/08/2011, 20:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah membuat surat edaran ihwal tunjangan hari raya (THR) harus sudah dibayarkan kepada karyawan sebelum Idul Fitri.

"Kita sudah buat edaran, THR harus dibayarkan sebelum hari raya," kata Muhaimin di sela-sela kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di pelabuhan penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/8/2011).

Muhaimin menjelaskan, THR adalah hak karyawan sehingga perusahaan harus memberikan hak itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan jangan melanggar ketentuan yang ada," katanya.

Muhaimin mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuka posko pengaduan. Setiap pekerja bisa menyampaikan keluhan terkait THR di posko yang didirikan di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Posko tersebut juga bisa dimanfaatkan pihak perusahaan yang kesulitan membayarkan THR kepada karyawan. Perusahaan tersebut bisa meminta dispensasi untuk menunda pembayaran THR.

Menurut Muhaimin, pada dasarnya perusahaan yang kesulitan membayarkan THR bisa menghubungi dinas tenaga kerja setempat. Laporan itu akan diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dicarikan solusi mengenai penundaan pembayaran THR.

"Penundaan bisa, tapi tetap tidak lepas dari kewajiban," kata Muhaimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com