Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Pengawasan Tata Niaga Garam Telah Dilakukan

Kompas.com - 09/08/2011, 08:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menegaskan telah lakukan pengawasan terhadap produksi dan panen garam. Selanjutnya, pengawasan perdagangan garam tetap akan berada dalam kewenangan kementerian ini. "Ya nggak, kita kan langsung ke daerah juga, mengawasi betul nggak panennya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, di Jakarta, Senin (8/8/2011).

Deddy mengatakan, berapa pun hasil panen garam akan ditampung oleh produsen. "Mulai awal Agustus ini, tanggal 2, mereka sudah beroperasi. Justru mereka banyak yang bertanya di mana garamnya yang produksi dalam negeri," tambah dia.

Ia menegaskan, Kementerian Perdagangan akan mencabut ijin impor jika produsen tidak membeli hasil produksi dalam negeri."Kalau nggak bener, kita akan stop impornya," imbuhnya.

Kondisi yang terjadi sekarang adalah produksi dalam negeri tidak mencukupi, karena gagal panen yang terjadi tahun kemarin. "Hanya ratusan ribu ton, dibandingkan dengan kebutuhannya sampai 1,6 juta ton (untuk tahun 2015)," tambah dia.

Di dalam aturan, saat panen raya produsen tidak boleh impor. "Dari hasil rapat interdep panen raya ditetapkan pertengahan Agustus. Walaupun kita sudah menyetop sampai akhir Juli tidak lagi dikasih ijin untuk impor," ujar dia.

Namun demikian, ia menyebutkan, kalaupun ada produsen yang melakukan impor, itu hanya satu produsen yang melakukan dengan alasan kapal. Ia pun kembali menegaskan, aspek perdagangan garam akan tetap berada di Kemendag, bukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Loh kalau yang mengurusi perdagangan itu siapa? ya kementerian perdagangan dong. Masa kementerian perdagangan nggak mengurusi perdagangan. kalau ekspor-impor itu aspek perdagangan itu," tegasnya.

Terhadap ini, ia memberikan contoh, perdagangan sapi yang tadinya Kementerian Pertanian, kini telah dikembalikan ke Kemendag. Namun kemudian, Kemendag membuka kemungkinan jika KKP berkeinginan memberikan rekomendasi terhadap perdagangan garam. Sekalipun, sebenarnya rekomendasi masih menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan. "Misalnya sekarang KKP ngasih rekomendasi bener nggak ada produksi di dalam negeri, berapa banyak. Itu KKP sebetulnya diajak rapat. setiap waktu itu ikut rapat, pejabatnya ada yang hadir di kementerian perindustrian kan dibahas," ujarnya.

"Nah, kalau dia mau minta supaya dia memberikan rekomendasi misalnya KKP ya boleh saja," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com