Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Agustus, Batas Pemberian THR

Kompas.com - 11/08/2011, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Batas maksimal pemberian tunjangan hari raya kepada karyawan ditentukan pada tanggal 20 Agustus. Sesuai dengan peraturan, THR memang harus diberikan kepada karyawan paling lambat adalah tujuh hari menjelang Lebaran (H-7).

"Di Jakarta THR juga diberikan H-7 Lebaran. Besarannya disesuaikan dengan lama kerjanya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/8/2011).

Ia menjelaskan, THR diberikan kepada karyawan sesuai dengan masa kerja. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan atau kurang dari 12 bulan diberi THR dengan perhitungan, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan.

Gubernur Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk 2011 UMP telah mengalami kenaikan sebesar 15,38 persen dari UMP 2010 sebesar Rp 1.118.009 per bulan.

"Upah minimum yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta untuk 2011 sebesar Rp 1.290.000 sebulan," ujar Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.

UMP merupakan upah bulanan terendah yang diterima pekerja atau buruh yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan yang bersifat tetap. Fauzi Bowo menyangkal bahwa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Tanjung Priok tidak mendapat upah sesuai dengan UMP. Pemberian THR kepada karyawan ini merupakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.04/MEN/1994 tanggal 16 September 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com