Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citilink Kerja Sama dengan Permata Bank

Kompas.com - 16/08/2011, 20:13 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Citilink menjalin kerja sama dengan Permata Bank, dalam bidang transaksi pembayaran tiket secara online. Kerja sama ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan secara terus menerus, kepada para pengguna jasa penerbangan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Selasa (16/8/2011) di Auditorium PT Garuda Indonesia, Cengkareng.

Penandatanganan dilakukan Direktur Keuangan Garuda Indonesia yang juga Vice President SBU Citilink, Elisa Lumbantoruan, Direktur Retail Banking Permata Bank Lauren Sulistiawati, dan Jatis Group President & CEO, Jusuf Sjariffudin.

Kerja sama didukung PT Jati Piranti Solusindo sebagai Switching Company atau perusahaan IT yang membangun sistem pada Citilink dalam memudahkan transaksi online.

Manajer Public Relation PT Garuda Indonesia (Persero), Ikhsan Rosan, mengatakan, adanya kerja sama ini memudahkan calon penumpang dan agen Citilink dalam transaksi tiket, langsung dan seketika (online real time) melalui 640 Permata ATM dan Permata MiniATM (EMA), Permata Net, dan Permata Mobile di seluruh Indonesia.

Ikhsan menjelaskan, transaksi pembayaran tiket Citilink juga dapat dilakukan melalui lebih dari 37.000 jaringan ATM Bersama, ATM Prima, ALTO, ATM VisaPlus, Visa Electron dan MC.

Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan, menambahkan, kerja sama ini adalah inovasi PT Garuda Indonesia untuk unit usaha Citilink dalam hal pembayaran secara online, sebagai alternatif cara pembayaran. Selama ini pembayaran secara online sudah dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit dan internet banking.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com