Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Harusnya Naik 20 Persen?

Kompas.com - 18/08/2011, 09:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persentase kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan tarif 450 VA ke atas seharusnya bisa mencapai 20 persen. Kenaikan tersebut tidak akan berpengaruh besar pada rumah tangga tersebut. Hal ini disampaikan oleh Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa kepada Kompas.com, Rabu (17/8/2011).

"Dari sisi tarif sendiri, kalau dari hasil analisis kami (IESR), pelanggan rumah tangga dengan golongan tarif 450 VA dan 900 VA paling tidak dinaikkan sampai 20 persen. Bebannya tidak signifikan bagi pengeluaran rumah tangga," ujar Fabby.

Hasil analisa dari IESR tersebut memang lebih tinggi dari yang direncanakan pemerintah sebesar 10 persen. Mengapa sebanyak itu? Ia menjelaskan, dari anggaran subsidi listrik sebesar Rp 65 triliun pada APBN-Perubahan tahun 2011, pelanggan rumah tangga dengan golongan tersebut menggunakan sebagian besar dana subsidi. "Dari Rp 65 triliun dana subsidi listrik, sekitar Rp 40 triliun itu untuk rumah tangga (golongan) 450 VA dan 900 VA," tambah dia yang juga menyebutkan rumah tangga tersebut tidak bisa digolongkan sebagai rumah tangga miskin.

Bagaimana dengan dampak dari kenaikan tarif 20 persen? Ia menjawab, kenaikan tarif 20 persen tidak akan berdampak besar bagi pengeluaran rumah tangga yang berjumlah 30-31 juta pelanggan dari total pelanggan PT PLN sebanyak 41 juta. "Kalau dilihat dari konsumsi tidak berdampak besar. (Juga) tidak berdampak besar bagi inflasi," tuturnya.

Pengaruh kepada inflasi akan besar jika tarif listrik kepada industri dinaikkan. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah tidak menaikkan tarif listrik pada industri. Bahkan, supaya lebih memihak kepada rumah tangga miskin, pemerintah harusnya memberikan sambung baru secara gratis. "Pada dasarnya saya setuju adanya kenaikan karena subsidi tidak tepat sasaran dan rumah tangga golongan tarif 450 VA dan 900 VA tidak bisa disebut golongan miskin," tegas dia.

Seperti yang diberitakan, pemerintah berencana akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) kepada pelanggan rumah tangga golongan tarif 450 VA ke atas pada April 2012. Kenaikan ini ditujukan untuk mengurangi subsidi listrik dari Rp 65,6 triliun pada APBN-Perubahan 2011 menjadi Rp 45 triliun pada RAPBN 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com